Berita Kaltara Terkini
Bos Batu Bara dari Kaltara Ditangkap Interpol Polri di Bandara Soekarno-Hatta, Berikut Kasusnya
Pengusaha asal Tarakan, Kaltara, Juliet Kristianto Liu yang selama ini menjadi buron, akhirnya berhasil ditangkap.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pengusaha asal Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), Juliet Kristianto Liu yang selama ini menjadi buron, bahkan masuk dalam Red Notice Interpol akhirnya berhasil ditangkap.
Bos PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ)--perusahaan tambang batubara di Kaltara ini, dikabarkan telah ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Jumat (25/07/2025).
Informasi penangkapan tersebut, diketahui dari akun divhubinterpolriofficial, yang merupakan akun media sosial resmi divisi Hubinter Polri.
"Tim gabungan yang terdiri dari personel Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Dittipidter Bareskrim Polri, serta Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta melakukan penangkapan buronan Interpol Red Notice (IRN) Warga Negara Indonesia atas nama Juliet Kristianto Liu, yang dicari oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri atas tindak pidana kejahatan lingkungan hidup," demikian ditulis dalam akun media divhubinter Polri yang dilihat pada Minggu (27/07/2025).
Baca juga: Koperasi Merah Putih Selumit jadi Percontohan, Ciptakan Pupuk Organik dari Limbah Ikan dan Udang
Penangkapan dilakukan pada Jumat (25/7) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Demikian tulis selanjutnya.
Dari informasi yang didapat, Juliet yang merupakan istri pengusaha terkenal Tarakan, mendiang Kristianto Kandi Saputro itu, selama ini diduga berada di Hongkong dan akan melakukan penerbangan ke Singapura.
NCB Interpol Indonesia segera berkoordinasi dengan NCB Singapura, agar Juliet dapat ditolak masuk ke Singapura dan dikembalikan ke Indonesia.
Setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Juliet segera ditangkap dan diserahterimakan dari Imigrasi Bandara Soetta kepada tim Polri.
Kemudian Juliet dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan proses lanjutan administrasi penyidikan.
Kasus Tambang Ilegal, Diduga Merusak Lingkungan
Juliet sendiri tercatat sebagai direktur PT PMJ, perusahaan tambang batubara yang kini sedang dalam proses hukum atas dugaan penambangan ilegal yang merugikan negara, serta menyebabkan kerusakan lingkungan.
Terkini, sidang perkara pidana tambang ilegal dengan terdakwa korporasi PT PMJ yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kelas IB Tanjung Selor, Bulungan, sudah memasuki tahap vonis yang dijadwalkan pada Senin (28/07/2025).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut perusahaan yang berkantor di Tarakan itu, dengan hukuman denda pidana sebesar Rp 50 miliar, disertai pidana tambahan berupa kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan atas aktivitas penambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) milik perusahaan tersebut.
Jaksa juga menyebut sebagian wilayah yang terdampak justru berada di dalam koridor negara serta kawasan yang secara sah merupakan wilayah IUP atau IPPKH milik PT Mitra Bara Jaya (MBJ) di daerah Sesayap Hilir Kabupaten Tana Tidung, Kaltara.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti melakukan kegiatan penambangan tanpa izin di luar WIUP-nya, dan telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta kerugian negara.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa dugaan pelanggaran ini bukan kejadian tunggal.
Aktivitas ilegal PMJ disebut telah terjadi sejak 2016 dan 2019, dengan modus antar lain penyalahgunaan surat dari pemerintah desa untuk melegitimasi pembukaan lahan.
Mantan Kepala Desa Bebatu, dalam kesaksiannya di persidangan bahkan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan surat izin untuk pembersihan lahan yang dimaksud.
Tak hanya aspek legalitas, kasus ini juga menyimpan rekam jejak buruk dalam hal keselamatan kerja.
Tercatat tiga korban jiwa meninggal akibat longsor di lokasi tambang PMJ masing-masing pada 2019, 2021 dan 2022.
Salah satu Kepala Teknik Tambang PMJ, berinisial JR, telah ditahan.
Dalam persidangan, ia mengakui telah terjadi pelanggaran prosedur operasional pertambangan.
Dampak ekologis juga mencolok.
Wilayah bekas tambang kini berubah menjadi danau seluas kurang lebih 1,3 hektare di koridor milik negara dengan kedalaman kurang lebih 70 meter, sedangkan lahan seluas kurang lebih 7,6 hektare milik MBJ turut mengalami kerusakan berat.
Selain kerugian negara atas hilangnya potensi sumber daya batubara dan PNBP, MBJ juga mengalami kerugian material dan imaterial yang tidak sedikit.
Dalam perkara ini, nama Juliet Kristianto Liu turut disebut.
Ia diduga berperan penting dalam operasional PMJ dan telah ditetapkan sebagai buronan (DPO) serta masuk dalam Red Notice Interpol.
Hingga akhirnya berhasil diamankan pada Jumat (25/07/2025) kemarin.
Dilaporkan ke Mabes Polri
Kasus ini bermula dari laporan PT Mitra Bara Jaya (MBJ), pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sesayap Hilir, Tana Tidung, Kalimantan Utara, terhadap PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) ke Mabes Polri, terkait dugaan penambangan tanpa izin dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan di wilayah IUP milik PT MBJ dan koridor negara.
Laporan ini telah disampaikan sejak 2023 lalu.
Imelda Budiati, Direktur PT MBJ, menjelaskan bahwa laporan tersebut disampaikan karena PT PMJ yang dimiliki oleh Juliet Kristianto Liu, pengusaha asal Kalimantan Utara, diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan IUP dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT MBJ, serta koridor milik negara yang terletak di Desa Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Tana Tidung.
Selain itu, laporan juga mencakup dugaan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas penambangan tersebut.
Bagian dari proses persidangan, ada Jumat (17/01/2025) lalu, dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Budi Hermanto, yang juga menjabat sebagai ketua majelis hakim, melakukan peninjauan lapangan di lokasi perkara di Desa Bebatu.
Baca juga: Bupati Bulungan Dorong Petani Buat Pupuk Organik dengan Manfaatkan Limbah Sawit
Peninjauan ini dilakukan untuk melihat langsung kondisi wilayah yang diduga terkena dampak penambangan tanpa izin.
Saat peninjauan yang sekaligus sidang di tempat, ditemukan bahwa wilayah IUP dan IPPKH PT MBJ serta koridor milik negara telah terendam air setinggi sekitar 18 meter, menyerupai danau.
Proses ini turut diikuti oleh perwakilan dari PT MBJ, PT PMJ, Polda Kaltara, Polres Tana Tidung, serta Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung dan penasihat hukum PT PMJ.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Juliet Kristianto Liu
Red Notice Interpol
PT Pipit Mutiara Jaya
Bandara Internasional
Bareskrim Polri
media sosial
Kaltara
Polri
Adakan Fasilitas Gym di Lingkungan Pemprov Kaltara, Zainal Ajak ASN Pakai untuk Olahraga Bersama |
![]() |
---|
Kaltara Segera Miliki Terminal Tipe A, Dishub: Lahan di Km 2 Tanjung Selor jadi Lokasi Potensial |
![]() |
---|
Berkas Kasus Korupsi Pembangunan Gedung BPSDM Kaltara dalam Penelitian JPU, Penyidik Tunggu 14 Hari |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Kaltara Dorong Penguatan Kelembagaan, Singgung Beban Kerja Petugas Ad Hoc |
![]() |
---|
7 Peserta Seleksi Calon Sekdaprov Kaltara Ikuti Tahap Wawancara, BKD: BKN Akan Loloskan Tiga Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.