Berita Kaltara Terkini

Operasi Patuh Kayan 2025 Berakhir, 1.109 Pelanggaran Lalulintas Terjaring di Kalimantan Utara

Data Ditlantas Polda Kaltara dari lima Polres di Kaltara ada 1.109 perkara ketika dilakukan Operasi Patuh Kayan 2025 selama dua minggu.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ISTIMEWA
OPERASI PATUH KAYAN - Kegiatan operasi patuh Kayan 2025 yang berlangsung selama 14 hari di Kaltara dan telah berakhir pada 27 Juli 2025 kemarin 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR- Direktorat Lalulintas (DitLantas) Polda Kaltara merilis hasil pelaksanaan Operasi Patuh Kayan 2025, yang berlangsung selama 14 hari mulai 14 Juli s/d 27 Juli 2025 di seluruh wilayah hukum Polda Kaltara.

Dari rilis yang disampaikan pada Rabu (30/07/2025), diketahui jumlah pelanggaran lalu lintas selama operasi sebanyak 1.109 perkara. Terdiri dari tilang ETLE sebanyak 11 perkara dan Non ETLE sebanyak 1.098 perkara. 

Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Kaltara Kombes Pol Mohammad Syarhan mengungkapkan, dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2024), dapat dianalisa mengalami kenaikan sebanyak 72,40 persen pelanggaran lalu lintas

Sedangkan untuk jumlah teguran, kata dia, selama Operasi Patuh Kayan 2025, ada sebanyak 493 perkara dan mengalami penurunan 46 % dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca juga: Operasi Patuh Kayan 2025 di Tarakan Ditemukan 105 Pengendara tak Pakai Helm, Ada Anak di Bawah Umur

Lima Polres jajaran di Kalimantan Utara (Kaltara), kata dia, jumlah penindakan pelanggaran terbanyak dari Polres Malinau sebanyak 262 perkara.

Untuk laka lantas berbanding terbalik dengan pelanggaran lalu lintas, di mana Laka Lantas selama Operasi Patuh Kayan 2025 mengalami penurun sebanyak 36 % dibandingkan tahun sebelumnya. 

Sampai dengan berakhirnya Operasi Patuh 2025, Kejadian laka lantas sebanyak 7 kejadian. Jumlah Korban 13 orang yang terdiri dari Meninggal dunia 1 orang, Luka berat 8 orang dan luka ringan 4 orang sedangkan kerugian materiil mengalami kenaikan sebesar 37,95 % .  Kejadian laka lantas terbanyak terjadi di Kabupaten Malinau sebanyak 3 kejadian.

Dirlantas mengatakan, Operasi Patuh Kayan 2025 bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas. "Tingkat Kesadaran akan tertib berlalu lintas belum adanya perubahan yg signifikan dimana diperoleh data  perbandingan periode pada tahun sebelumnya," ungkap dia.

Data yang dirilis berupa data pelanggaran lalu lintas (Tilang), Data laka lantas, Data Turjawali dan Data preemtif selama pelaksanaan Operasi Patuh Kayan 2025.

Baca juga: Operasi Patuh Kayan 2025 Selesai, Satlantas Polresta Bulungan Keluarkan 242 Surat Tilang

Dikatakan, guna memperkuat keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) selama pelaksanaan Operasi Patuh Kayan 2025, personel yang terlibat Operasi telah melaksanakan kegiatan Pengaturan arus lalu lintas sebanyak 2.277 kegiatan, Penjagaan arus lalu lintas 1.089 kegiatan, Pengawalan 111 kegiatan dan kegiatan patroli sebanyak 1.341 kegiatan.

Selama Operasi Patuh Kayan 2025, Personel yang terlibat operasi juga melakukan pendekatan humanis dan edukasi tertib berlalu lintas. 

Kegiatan edukatif menjadi ciri khas dari operasi ini, seperti melalui program “Polantas Menyapa”, kegiatan tatap muka dengan komunitas kendaraan ojek konvensional dan online, supir travel, supir damri dan kampanye kesadaran berlalu lintas melalui kegiatan Binluh lantas 124 kegiatan, Penluh lantas 1.130 kegiatan dan pemasangan/penyebaran pamflet sebanyak 1.992 kali. 

"Pendekatan ini dirancang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih patuh terhadap aturan lalu lintas," ujarnya.

Dirlantas menegaskan, meskipun Operasi Patuh Kayan 2025 telah berakhir, pengawasan dan penegakan hukum lalu lintas akan terus dilaksanakan secara rutin guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di seluruh wilayah Provinsi Kaltara

(*)

Penulis: Edy Nugroho 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved