2 Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Setelah Resign, Mudah Cuma Lewat HP

Simak cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan setelah resign atau kena PHK lewat WhatsApp Pandawa dan Mobile JKN.

ARSIP - Tribunnews/Jeprima
CARA AKTIFKAN BPJS - Pegawai saat menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). Simak cara mengaktfikan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan setelah resign atau kena PHK secara online berikut ini. 

7. Segmen kepesertaan telah berhasil diubah, peserta akan mendapatkan virtual account untuk dibayarkan, dan kepesertaan akan aktif 14 hari setelah data diproses dan membayar iuran pertama.

Baca juga: Cara Daftar dan Syarat Beasiswa PPBP dan PPTI Bank BCA, Benefit Apa Saja yang Diperoleh?

Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan lewat WhatsApp Pandawa

1. Buka Aplikasi WhatsApp.

2. Kirim pesan bertuliskan "Ubah" ke nomor WhatsApp Pandawa di 08118165165.

3. Akan muncul jawaban otomatis dan link yang bisa dikunjungi, lalu klik link tersebut.

4. Akan muncul berbagai pilihan menu transaksi layanan, pilih "Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan".

5. Pilih "Pindah Jenis Peserta Non Aktif Menjadi PBPU/Mandiri".

6. Siapkan kelengkapan dokumen berupa buku Tabungan dan Kartu Keluarga.

7. Akan muncul form pengisian, lalu isi dengan benar dan lengkap, serta daftarkan juga anggota keluarga.

8. Apabila seluruh proses sudah diikuti, maka data akan diproses paling lama 1x24 jam.

9. Selanjutnya, akan ada petugas Pandawa melalui WhatsApp untuk menginformasikan proses pendaftaran.

Baca juga: Mau Dapat Bansos? Simak Cara Daftar DTKS Kemensos 2025 buat Masyarakat Tidak Mampu

10. Jika data sudah diproses, peserta akan dikirimkan virtual account untuk dibayarkan, dan kepesertaan akan aktif 14 hari setelah data diproses dan membayar iuran pertama.

Saat mengurus kepesertaan dari PPU ke PBPU perhatikan catatan berikut ini:

- Jangan menunda proses aktivasi ulang terlalu lama setelah resign, karena semakin cepat kembali terdaftar, maka semakin aman jika sewaktu-waktu membutuhkan layanan kesehatan.

- Simpan bukti pembayaran iuran dan dokumen aktivasi sebagai arsip pribadi.

- Cek status kepesertaan secara berkala melalui Mobile JKN agar tidak terjadi kelalaian pembayaran.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved