Selasa, 19 Mei 2026

Cara Daftar Nikah Secara Online lewat Simkah Kemenag, Simak Dokumen Persyaratannya

Simak cara daftar nikah secara online lewat aplikasi Simkah Kemenag berikut ini, lengkap dengan dokumen persyaratannya.

Tayang:
simkah4.kemenag.go.id
DAFTAR NIKAH ONLINE - Tangkapan layar website resmi simkah4.kemenag.go.id, Jumat (1/8/2025). Lihat cara daftar nikah secara online lewat laman Simkah Kemenag berikut ini, lengkap dengan dokumen Persyaratan dan biayanya. 

- Surat Akta Cerai bagi calon pengantin yang sudah cerai

- Surat Izin Komandan bagi calon pengantin TNI atau POLRI

- Surat Akta Kematian bagi calon pengantin duda/janda yang ditinggal mati

- Izin dari Kedutaan Besar untuk warga negara asing.

Baca juga: Cara Daftar dan Syarat Beasiswa PPBP dan PPTI Bank BCA, Benefit Apa Saja yang Diperoleh?

Cara Daftar Nikah secara Online lewat Simkah Kemenag

Langkah Pertama

- Kunjungi Website Simkah https://simkah4.kemenag.go.id

- Pilih Menu Masuk/Daftar

- Apabila kamu sudah mendaftar dan sudah mempunyai akun maka bisa langsung masuk

- Kamu akan diarahkan ke menu dashboard area, silahkan lengkapi data diri

Langkah Kedua

- Pilih menu Daftar Nikah pada dashboard area

- Siapkah dokumen-dokumen yang diperlukan

- Isi dan lengkapi semua form-form yang disediakan

- Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan GRATIS

- Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp 600.000

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved