Cara Daftar Nikah Secara Online lewat Simkah Kemenag, Simak Dokumen Persyaratannya

Simak cara daftar nikah secara online lewat aplikasi Simkah Kemenag berikut ini, lengkap dengan dokumen persyaratannya.

simkah4.kemenag.go.id
DAFTAR NIKAH ONLINE - Tangkapan layar website resmi simkah4.kemenag.go.id, Jumat (1/8/2025). Lihat cara daftar nikah secara online lewat laman Simkah Kemenag berikut ini, lengkap dengan dokumen Persyaratan dan biayanya. 

- Surat Akta Cerai bagi calon pengantin yang sudah cerai

- Surat Izin Komandan bagi calon pengantin TNI atau POLRI

- Surat Akta Kematian bagi calon pengantin duda/janda yang ditinggal mati

- Izin dari Kedutaan Besar untuk warga negara asing.

Baca juga: Cara Daftar dan Syarat Beasiswa PPBP dan PPTI Bank BCA, Benefit Apa Saja yang Diperoleh?

Cara Daftar Nikah secara Online lewat Simkah Kemenag

Langkah Pertama

- Kunjungi Website Simkah https://simkah4.kemenag.go.id

- Pilih Menu Masuk/Daftar

- Apabila kamu sudah mendaftar dan sudah mempunyai akun maka bisa langsung masuk

- Kamu akan diarahkan ke menu dashboard area, silahkan lengkapi data diri

Langkah Kedua

- Pilih menu Daftar Nikah pada dashboard area

- Siapkah dokumen-dokumen yang diperlukan

- Isi dan lengkapi semua form-form yang disediakan

- Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan GRATIS

- Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp 600.000

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved