Cara Daftar Nikah Secara Online lewat Simkah Kemenag, Simak Dokumen Persyaratannya
Simak cara daftar nikah secara online lewat aplikasi Simkah Kemenag berikut ini, lengkap dengan dokumen persyaratannya.
Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Cornel Dimas Satrio
- Surat Akta Cerai bagi calon pengantin yang sudah cerai
- Surat Izin Komandan bagi calon pengantin TNI atau POLRI
- Surat Akta Kematian bagi calon pengantin duda/janda yang ditinggal mati
- Izin dari Kedutaan Besar untuk warga negara asing.
Baca juga: Cara Daftar dan Syarat Beasiswa PPBP dan PPTI Bank BCA, Benefit Apa Saja yang Diperoleh?
Cara Daftar Nikah secara Online lewat Simkah Kemenag
Langkah Pertama
- Kunjungi Website Simkah https://simkah4.kemenag.go.id
- Pilih Menu Masuk/Daftar
- Apabila kamu sudah mendaftar dan sudah mempunyai akun maka bisa langsung masuk
- Kamu akan diarahkan ke menu dashboard area, silahkan lengkapi data diri
Langkah Kedua
- Pilih menu Daftar Nikah pada dashboard area
- Siapkah dokumen-dokumen yang diperlukan
- Isi dan lengkapi semua form-form yang disediakan
- Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan GRATIS
- Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp 600.000
4 Cara Cek Nomor HP Telkomsel Milik Sendiri, Mudah dan Cepat, Ikuti Tahapannya |
![]() |
---|
Cara Daftar dan Syarat Beasiswa PPBP dan PPTI Bank BCA, Benefit Apa Saja yang Diperoleh? |
![]() |
---|
Mau Dapat Bansos? Simak Cara Daftar DTKS Kemensos 2025 buat Masyarakat Tidak Mampu |
![]() |
---|
Cara Buat KK Sendiri Meski Belum Menikah, Cek Dokumen Persyaratannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.