Cara Daftar Nikah Secara Online lewat Simkah Kemenag, Simak Dokumen Persyaratannya

Simak cara daftar nikah secara online lewat aplikasi Simkah Kemenag berikut ini, lengkap dengan dokumen persyaratannya.

simkah4.kemenag.go.id
DAFTAR NIKAH ONLINE - Tangkapan layar website resmi simkah4.kemenag.go.id, Jumat (1/8/2025). Lihat cara daftar nikah secara online lewat laman Simkah Kemenag berikut ini, lengkap dengan dokumen Persyaratan dan biayanya. 

- Invoice pembayaran akan tergenerate otomatis oleh sistem

- Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam invoice pembayaran

Baca juga: Mau Dapat Bansos? Simak Cara Daftar DTKS Kemensos 2025 buat Masyarakat Tidak Mampu

Langkah Ketiga

- Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA

- Calon pengantin yang telah melakukan pendaftaran kehendak nikah wajib mengikuti bimbingan perkawinan dan diberikan sertifikat

- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA

- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved