Cara Daftar Nikah Secara Online lewat Simkah Kemenag, Simak Dokumen Persyaratannya
Simak cara daftar nikah secara online lewat aplikasi Simkah Kemenag berikut ini, lengkap dengan dokumen persyaratannya.
Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Cornel Dimas Satrio
simkah4.kemenag.go.id
DAFTAR NIKAH ONLINE - Tangkapan layar website resmi simkah4.kemenag.go.id, Jumat (1/8/2025). Lihat cara daftar nikah secara online lewat laman Simkah Kemenag berikut ini, lengkap dengan dokumen Persyaratan dan biayanya.
- Invoice pembayaran akan tergenerate otomatis oleh sistem
- Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam invoice pembayaran
Baca juga: Mau Dapat Bansos? Simak Cara Daftar DTKS Kemensos 2025 buat Masyarakat Tidak Mampu
Langkah Ketiga
- Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA
- Calon pengantin yang telah melakukan pendaftaran kehendak nikah wajib mengikuti bimbingan perkawinan dan diberikan sertifikat
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA
(*)
Baca Juga
4 Cara Cek Nomor HP Telkomsel Milik Sendiri, Mudah dan Cepat, Ikuti Tahapannya |
![]() |
---|
Cara Daftar dan Syarat Beasiswa PPBP dan PPTI Bank BCA, Benefit Apa Saja yang Diperoleh? |
![]() |
---|
Mau Dapat Bansos? Simak Cara Daftar DTKS Kemensos 2025 buat Masyarakat Tidak Mampu |
![]() |
---|
Cara Buat KK Sendiri Meski Belum Menikah, Cek Dokumen Persyaratannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.