Cara Daftar Nikah Secara Online lewat Simkah Kemenag, Simak Dokumen Persyaratannya

Simak cara daftar nikah secara online lewat aplikasi Simkah Kemenag berikut ini, lengkap dengan dokumen persyaratannya.

simkah4.kemenag.go.id
DAFTAR NIKAH ONLINE - Tangkapan layar website resmi simkah4.kemenag.go.id, Jumat (1/8/2025). Lihat cara daftar nikah secara online lewat laman Simkah Kemenag berikut ini, lengkap dengan dokumen Persyaratan dan biayanya. 

TRIBUNKALTARA.COM - Menikah adalah perjanjian perkawinan antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan ketentuan hukum dan Agama.

Untuk melangsungkan pernikahan, calon pengantin perlu mendaftarkan diri ke Kantor Urusan Agama ( KUA ).

Namun, seiring dengan berkembangnya teknologi, KUA telah menyediakan layanan mendaftar pernikahan secara online.

Calon pengantin cukup mengakses laman Sistem Informasi Manajemen Nikah ( Simkah ) di simkah4.kemenag.go.id.

Simkah adalah layanan dari Kementerian Agama yang hadir untuk mempermudah dan mempercepat proses pencatatan nikah secara digital.

Untuk melakukan pendaftaran nikah secara online, pasangan calon pengantin perlu melengkapi sejumlah dokumen sebagai persyaratan administrasi.

Baca juga: Bagaimana Cara Aktifkan Kembali Rekening yang Diblokir PPATK? Simak Langkahnya Berikut

Dilansir dari laman Simkah Kementerian Agama, simak dokumen persyaratan yang dibutuhkan dan cara daftar nikah secara online berikut ini.

Syarat Daftar Nikah

Berikut ini persyaratan yang perlu dipersiapkan saat hendak mendaftar nikah:

- Fotocopy KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Lahir

- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan, jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal 

- N1, yakni Surat Pengantar Nikah yang didapat dari Kelurahan/Desa 

- N3, yakni Surat Persetujuan Mempelai

- N5, yakni Surat Izin Orang Tua, jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun

- Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar dan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

- Izin/dispensasi dari Pengadilan Agama apabila calon suami atau istri kurang dari 19 dan untuk izin poligami

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved