Tabrakan Speedboat di Nunukan
Kecelakaan Speedboat di Nunukan, BPTD Kaltara Sebut Keduanya tak Miliki Surat Persetujuan Berlayar
BPTD Kaltara memastikan, speedboat yang mengalami kecelakaan di perairan Nunukan pada Senin (28/07/2025) tidak memiliki SPB.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
Speedboat SB dikemudikan oleh Sawir, warga Sebatik bersama dua awak bernama Aslan dan Roy.
Sementara speedboat kecil berwarna kuning dikemudikan oleh Rexy Joseph, warga Bambangan, dengan satu penumpang perempuan.
Berdasarkan keterangan Sawir, juragan SB Borneo Express 02, kecelakaan bermula ketika speedboat kecil tiba-tiba memotong haluan dari samping kanan di perairan depan Pangkalan Haji Putri.
Baca juga: Kondisi Korban Laka Speedboat Mulai Stabil, Masih Dirawat Intensif di ICU RSUD Nunukan Kaltara
Tabrakan pun tak terelakkan, speedboat yang dikendarai Rexy kemudian tenggelam.
Rexy Joseph (22 tahun) ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia.
Sementara penumpang perempuan di speedboat kecil menyusul meninggal, setelah sempat mendapat perawatan beberapa hari di RSUD Nunukan.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Balai Pengelola Transportasi Darat
Surat Persetujuan Berlayar
Pelabuhan Liem Hie Djung
Nunukan
KSOP
Sei Nyamuk
SPB
Kaltara
speedboat
Sebatik
BPTD Kaltara
Penerbitan Dokumen Kapal di Bawah 7 GT jadi Kewenangan KSOP Nunukan Kaltara, Ahmad: SPB Bukan Kami |
![]() |
---|
2 Orang Tewas, 3 Diperiksa Dalam Kecelakaan Speedboat di Depan Dermaga Haji Putri Nunukan Kaltara |
![]() |
---|
Siti Nurhaliza Korban Tabrakan Speedboat Meninggal Dunia di ICU RSUD Nunukan, Pasca Terbentur Kursi |
![]() |
---|
LSM di Nunukan Menilai Pemerintah Gagal Lindungi Nyawa Warga di Laut, Dua Kali Terjadi Kecelakaan |
![]() |
---|
Polairud Polres Nunukan Kaltara Tunggu Keputusan Keluarga Korban Terkait Proses Hukum Laka Speedboat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.