Tabrakan Speedboat di Nunukan

Kecelakaan Speedboat di Nunukan, BPTD Kaltara Sebut Keduanya tak Miliki Surat Persetujuan Berlayar

BPTD Kaltara memastikan, speedboat yang mengalami kecelakaan di perairan Nunukan pada Senin (28/07/2025) tidak memiliki SPB.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
ISTIMEWA
DUA SPEEDBOAT TABRAKAN - Petugas mengevakuasi speedboat yang mengalami kecelakaan di perairan Nunukan pada Senin (28/07/2025) lalu. (istimewa) 

Speedboat SB dikemudikan oleh Sawir, warga Sebatik bersama dua awak bernama Aslan dan Roy.

Sementara speedboat kecil berwarna kuning dikemudikan oleh Rexy Joseph, warga Bambangan, dengan satu penumpang perempuan.

Berdasarkan keterangan Sawir, juragan SB Borneo Express 02, kecelakaan bermula ketika speedboat kecil tiba-tiba memotong haluan dari samping kanan di perairan depan Pangkalan Haji Putri.

Baca juga: Kondisi Korban Laka Speedboat Mulai Stabil, Masih Dirawat Intensif di ICU RSUD Nunukan Kaltara

Tabrakan pun tak terelakkan, speedboat yang dikendarai Rexy kemudian tenggelam.

Rexy Joseph (22 tahun) ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia.

Sementara penumpang perempuan di speedboat kecil menyusul meninggal, setelah sempat mendapat perawatan beberapa hari di RSUD Nunukan

(*) 

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved