Berita Malinau Terkini
Rancangan RTRW Malinau Kaltara Terbaru Tetapkan 3 Kawasan Strategis Kabupaten, Berikut Lokasinya
Raperda RTRW terbaru Malinau mencantumkan klasifikasi dan penetapan kawasan strategis dalam tata ruang 2025–2044.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbaru Malinau, Kaltara mencantumkan klasifikasi dan penetapan kawasan strategis dalam tata ruang 2025–2044.
Penetapan kawasan strategis meliputi Kawasan Strategis Nasional, Kawasan Strategis Provinsi, dan Kawasan Strategis Kabupaten atau KSK di Malinau.
KSK sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 Raperda RTRW 2025–2044 membagi peruntukan kawasan berdasarkan 3 kepentingan.
Yakni kepentingan ekonomi, sosial budaya, serta fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
Baca juga: 3 Fraksi Kritisi Raperda RPJMD Nunukan 2025-2029, Pemerataan hingga Pelayanan Dasar Jadi Sorotan
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Malinau, Elviana menyampaikan penetapan kawasan-kawasan strategis ini adalah bagian dari sinkronisasi kawasan dan kebijakan pembangunan.
Rencana ini menjawab sejumlah kebutuhan sehingga fokus pembangunan terarah dan ruang-ruang termanfaatkan sesuai fungsinya.
"Jadi adanya kawasan-kawasan strategis, baik strategis nasional, provinsi, dan kabupaten, ada keterkaitannya dengan fokus pembangunan dan sinkronisasi kebijakan," ungkapnya.
Elvi menjelaskan, penetapan kawasan strategi kabupaten telah dikaji mendalam termasuk cakupan-cakupan kecamatan berdasarkan aspek kepentingan pembangunan.
Tiga pembagian KSK ini, pertama terkait sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi mencakup 4 kecamatan di wilayah perkotaan.
Meliputi kawasan perkotaan di Kecamatan Malinau Kota sebagai sentra jasa dan pusat aktivitas ekonomi Malinau.
Dan Kawasan Agropolitan atau daerah ekonomi kawasan berbasis pertanian di Kecamatan Malinau Utara, Malinau Barat, dan Mentarang.
"Ada beberapa kawasan yang sebelumnya telah diperuntukkan sebagai kawasan perkotaan dan pusat ekonomi," lanjut Elvi.
Baca juga: Dua Raperda Malinau Dibahas, Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Raperda RTRW Ditindaklanjuti DPRD
Kedua, KSK sosial budaya sebagai kawasan dengan kepentingan pelestarian budaya di daerah Apau Kayan dan terpusat di Kecamatan Kayan Hulu.
Dan ketiga, KSK kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup, yakni Lalut Birai di Desa Long Alango, Kecamatan Bahau Hulu.
Ketiga Kawasan Strategis Kabupaten Malinau tersebut akan menjadi cetak biru sebagai kawasan strategis kabupaten Malinau dalam jangka waktu 20 tahun mulai 2025–2044 mendatang.
(*)
Penulis: Mohammad Supri
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Rencana Tata Ruang Wilayah
Kawasan Strategis Nasional
Raperda RTRW
lingkungan hidup
Malinau
Kaltara
Selama 4 Hari, Jambore PKK Catat Transaksi Rp200 Juta untuk UMKM Malinau |
![]() |
---|
Cuaca Ekstrem, Peledakan Jeram Sungai Bahau Tertunda, Tim Terpadu Sudah 5 Hari Bertahan di Lokasi |
![]() |
---|
Jadwal Masih Dibahas, Percasi Malinau Kaltara Siapkan Kejuaraan Catur Berskala Internasional |
![]() |
---|
Tim Mulai Survei Jeram Sungai Bahau Malinau, Bupati dan Pangdam Diskusikan Rencana Penanganan |
![]() |
---|
Belanja Daerah Malinau Kaltara 2026 Utamakan Efisiensi dan Pelayanan Publik: Terutama Tingkat Dasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.