Berita Kaltara Terkini
Bapenda Kaltara Sebut Pajak Kendaraan di Atas Air Tunjukkan Trend Positif: 42 Telah Bayar Pajak
Bapenda Kaltara mengungkapkan bahwa realisasi pemungutan pajak kendaraan diatas air hingga pertengahan tahun ini menunjukkan trend yang posistif.
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
Sementara itu, kendaraan air dengan bobot di bawah 10 GT tidak dikenakan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Bapenda Kaltara Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Speedboat kecil yang banyak digunakan untuk keperluan masyarakat umum, seperti transportasi harian antar pulau, tidak termasuk dalam objek pajak.
Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan daerah (Perda).
“Regulasi pusat sudah tegas, yang dipungut hanya kendaraan air di atas 10 GT. Yang kecil-kecil tidak bisa dipaksakan karena menyangkut pelayanan masyarakat dan aturan nasional,”tabdasnya.
(*)
Penulis : Desi Kartika Ayu Nuryana
Pemprov Usul 60 Persen Kuota Lokal Sekolah Unggul Garuda Bagi Anak Kaltara: Keputusan di Kemendikti |
![]() |
---|
Pemprov Kaltara Rencana Bangun Rumah Sakit Tipe B di Tanjung Selor, Mulai Dekati Kementerian Terkait |
![]() |
---|
Masih Tinggi, Tahun 2025 Angka Pernikahan Usia Dini di Kaltara Capai 26 Persen, Begini Efeknya |
![]() |
---|
Bukan Peristiwa Pertama, Kebakaran di Desa Mansalong Nunukan Kaltara Pernah Terjadi Tahun 2018 Silam |
![]() |
---|
Tiga Besar Pemenang Lomba Puisi Tingkat SMA Sederajat se-Kaltara Diumumkan, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.