Berita Kaltara Terkini
Bapenda Kaltara Sebut Pajak Kendaraan di Atas Air Tunjukkan Trend Positif: 42 Telah Bayar Pajak
Bapenda Kaltara mengungkapkan bahwa realisasi pemungutan pajak kendaraan diatas air hingga pertengahan tahun ini menunjukkan trend yang posistif.
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
Sementara itu, kendaraan air dengan bobot di bawah 10 GT tidak dikenakan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Bapenda Kaltara Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Speedboat kecil yang banyak digunakan untuk keperluan masyarakat umum, seperti transportasi harian antar pulau, tidak termasuk dalam objek pajak.
Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan daerah (Perda).
“Regulasi pusat sudah tegas, yang dipungut hanya kendaraan air di atas 10 GT. Yang kecil-kecil tidak bisa dipaksakan karena menyangkut pelayanan masyarakat dan aturan nasional,”tabdasnya.
(*)
Penulis : Desi Kartika Ayu Nuryana
26 Hotspot Terpantau di Kaltara pada Awal Agustus 2025, BMKG Ungkap Titik Terbanyak di Malinau |
![]() |
---|
Penerimaan Pajak MBLB di Kaltara Masih Minim, Pemprov Harap Koordinasi Lintas Sektor Lebih Intensif |
![]() |
---|
Semarakkan HUT ke-80 RI, PWI - Polda Kaltara Pasang Bendera Merah Putih pada Speedboat di Pelabuhan |
![]() |
---|
Masyarakat Adat Tolak Transmigrasi, Berikut Kilas Balik Transmigrasi di Kaltara Dari Tahun 1972-2022 |
![]() |
---|
Karhutla di Kilometer 6 Bulungan - Berau, Ditsamapta Polda Kaltara Berjibaku Lakukan Pemadaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.