Berita Kaltara Terkini

Bapenda Kaltara Sebut Pajak Kendaraan di Atas Air Tunjukkan Trend Positif: 42 Telah Bayar Pajak

Bapenda Kaltara mengungkapkan bahwa realisasi pemungutan pajak kendaraan diatas air hingga pertengahan tahun ini menunjukkan trend yang posistif.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ DESI KARTIKA AYU
PEMUNGUTAN PAJAK - Ilustrasi, kendaraan diataa air yakni speedboat yang kini dikenakan pajak oleh Pemprov Kaltara sejak 5 Januari 2025 (TribunKaltara.com / Desi Kartika Ayu Nuryana) 

Sementara itu, kendaraan air dengan bobot di bawah 10 GT tidak dikenakan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Bapenda Kaltara Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Speedboat kecil yang banyak digunakan untuk keperluan masyarakat umum, seperti transportasi harian antar pulau, tidak termasuk dalam objek pajak. 

Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan daerah (Perda).

“Regulasi pusat sudah tegas, yang dipungut hanya kendaraan air di atas 10 GT. Yang kecil-kecil tidak bisa dipaksakan karena menyangkut pelayanan masyarakat dan aturan nasional,”tabdasnya.

(*)

Penulis : Desi Kartika Ayu Nuryana

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved