Berita Kaltara Terkini

Perkara Tipikor BKJ Sudah Inkrah, DLH Kaltara Ajak Semua Pihak Hormati Putusan Pengadilan

Perkara korupsi pemberian dana hibah dari DLH Kaltara kepada PT Benuanta Kaltara Jaya sudah inkrah, semua pihak diminta hormati putusan

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Cornel Dimas Satrio
ISTIMEWA
HORMATI PUTUSAN PENGADILAN - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara, Hairul Anwar. Saat ini putusan perkara korupsi pemberian hibah dari DLH Kaltara, kepada PT Benuanta Kaltara Jaya (BKJ) sudah inkrah, Hairul Anwar ajak semua pihak hormati putusan pengadilan, Kamis (7/8/2025). (ISTIMEWA) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Persoalan dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara kepada Benuanta Kaltara Jaya (BKJ) sudah dinyatakan inkrah.

Sebagaimana diketahui, tindak pidana korupsi terjadi pada pemberian hibah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara, kepada PT Benuanta Kaltara Jaya (BKJ)--salah satu BUMD milik Pemprov Kaltara

Dalam perkara ini telah ditetapkan 2 orang sebagai tersangka, hingga divonis pidana. Mereka adalah Plt Kepala DLH Provinsi Kaltara, HS, dan HR direktur PT BKJ.  Keduanya dinyatakan bersalah, terbukti melakukan tindak pidana memperkaya diri.

KORUPSI DANA HIBAH - Tindak pidana korupsi terjadi pada pemberian hibah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara, kepada PT Benuanta Kaltara Jaya (BKJ)--salah satu BUMD milik Pemprov Kaltara. Saat ini putusan perkara sudah inkrah, DLH Kaltara ajak semua pihak hormati putusan pengadilan, Kamis (7/8/2025).
KORUPSI DANA HIBAH - Tindak pidana korupsi terjadi pada pemberian hibah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara, kepada PT Benuanta Kaltara Jaya (BKJ)--salah satu BUMD milik Pemprov Kaltara. Saat ini putusan perkara sudah inkrah, DLH Kaltara ajak semua pihak hormati putusan pengadilan, Kamis (7/8/2025). (TribunKaltara.com)

Baca juga: Kasus Korupsi Dana Hibah BUMD, Eks Kepala DLH Kaltara Mangkir dari Panggilan Penyidik Polda

Terdakwa HR selaku Direktur PT BKJ Perseroda sebesar Rp150 Juta dan Terdakwa HM sebesar Rp50 Juta, atau suatu korporasi yaitu PT BKJ Perseroda sebesar Rp1.619.514.143,90 (Rp1,6 Milyar), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah itu.

Sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran Hibah Daerah berupa uang kepada PT BKJ Perseroda selaku BUMD Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2021, Nomor: PE.03.03/R/S-524/PW34/5/2023 tanggal 14 Juli 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltara.

Berdasarkan dokumen tertulis Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dengan PT Benuanta Kaltara Jaya Tahun Anggaran 2021, diketahui jumlah Dana Hibah diterima sebesar Rp 4 Miliar untuk Pembangunan Fasilitas Penunjang Insinerator Pengolahan LB3 Wilayah Provinsi Kaltara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaltara Hairul Anwar mengajak semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan. 

Hairul menjelaskan, kasus ini tidak perlu lagi mendapat tanggapan yang terlalu serius atas segala layangan dugaan atau bahkan tudingan yang sifatnya terkesan hanya mencari-cari kesalahan semata, karena kasus ini telah dinyatakan inkrah oleh pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur.

"Yang utama harus digaris bawahi, perlu saya tegaskan bahwa keputusan ini telah dinyatakan inkrah di Pengadilan. Makanya tidak perlu direspons atau memerlukan klarifikasi lagi. Karena keputusan inkrah ini mengikat, maka otomatis telah menjawab secara keseluruhan, itu jawaban total dari segala dugaan-dugaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Hairul.

Ia mmenegaskaN, secara kode etik sikap pemerintah tidak boleh basa-basi yang berakibat pada potensi melemahkan produk hukum.

"Kita paham, tentu tidak semua pihak bisa merasa terpuaskan. Pro dan kontra itu biasa, itu sudah dinamika hukum alam, jadi tidak perlu kita berlama-lama tenggelam hanya karena mempersoalkan apa yang sudah menjadi fitrah alam. Toh kami juga tidak bisa memaksakan warna baju orang lain harus sama dengan warna baju kami, dalam arti kami tidak bisa menuntut setiap orang harus sepemikiran dengan kami, memaksa semua orang harus pro dengan kami. Justru itu tidak mencerminkan ciri pemerintah yang baik," jelasnya.

Menurut dia, sebagai lembaga pemerintah harus tegak lurus dalam menunjukkan sikap yang menjadi simbol pandangan hukum.

"Jika sudah diputuskan inkrah, ya sudah, sikap pemerintah tidak lagi diperbolehkan untuk belok-belok tanpa arah yang jelas. Kami tidak boleh menunjukkan sikap hukum yang dikhawatirkan malah terkesan blunder pada putusan yang telah inkrah," katanya.

Hairul juga menjelaskan, bahwa tidak halal lembaga pemerintah itu memuntahkan narasi-narasi yang pada prinsipnya telah terjawab secara menyeluruh dan utuh melalui putusan inkrah. Sehingga, melakukan tindakan klarifikasi oleh pihak pemerintah atas putusan inkrah itu malah terkesan merendahkan atau meragukan segala putusan-putusan legal hukum yang diterbitkan secara sah oleh lembaga yang berwenang.

Tidak hanya putusan lembaga Pengadilan saja, tetapi warna sikap pemerintah itu harus menghormati ketetapan semua lembaga yang diakui oleh negara dan diberikan kewenangan-kewenangan khusus untuk mengeluarkan segala produk-produk yang di bidanginya sesuai Tupoksinya dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Saya pikir ini sudah clear and clean ya. Kalau ini kami gubris, sibuk klarifikasi, yang ada malah terkesan pembenaran. Dan tentu justru akan menjadi tidak etis, karena secara implisit itu sama halnya dengan meragukan produk pengadilan, dengan kata lain tidak menghormati putusan hukum. Kami ini lembaga pemerintah, sehingga harus punya sikap yang jelas warnanya, sikap yang tidak boleh ambigu dalam menjunjung nilai-nilai hukum," jelasnya.

Hairul menjelaskan, hasil temuan BPK yang kemudian terbit bukti surat perintah tertulis Gubernur kepada Kepala DLH, berisi atensi agar lebih cermat dan ekstra hati-hati dalam mengambil sikap dan mengeluarkan keputusan yang nantinya akan berujung pada perbuatan yang sifatnya secara melawan hukum.

Dikatakan Hairul, berdasarkan PP Nomor 12 tahun 2019 pasal 4 bahwa dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, kepala daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan, serta pengawasan keuangan daerah kepada pejabat perangkat daerah, yaitu salah satu kepala SKPD selaku PA (pengguna anggaran). "Jadi dia yang bertanggungjawab mutlak selaku kepala SKPD," ucapnya.

Hairul mengatakan, berdasarkan Permendagri 77 tahun 2020, penganggaran belanja hibah, baik berupa uang atau barang dan jasa, itu dianggarkan pada SKPD terkait, dan dirinci menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek pada program kegiatan dan sub kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah terkait.

"Sebagai bahan edukasinya adalah bahwa subtansi atas hibah kepada BUMD itu diperbolehkan sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 12 tahun 2019 yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara," lanjutnya.

Lanjut Hairul, sekarang tinggal bagaimana pertanggungjawabannya jika terjadi tindak pidana hukum. Siapa yang punya mainstream dan siapa-siapa pihak yang terlibat di dalamnya. Kalau mengacu pada UU 17/2003, maka Presiden tidak bisa disalahkan jika terjadi kejadian penyelewengan hibah. 

"Namun memang siapa pun yang terlibat di dalamnya, tidak ada yang boleh merasa kebal hukum, termasuk Presiden, tanpa kecuali jika itu bisa dibuktikan aliran dana kemana saja, baik itu sukarela ataupun paksaan, " tandasnya. 

Diketahui, dana hibah yang disalahgunakan itu tidak langsung ke BUMD (dalam hal ini BKJ), tetapi anggarannya ada di DLH. 

DLH yang menyerahkan anggaran tersebut. Jadi penganggaran hibah uang kepada BKJ, itu direncanakan dan dianggarkan oleh DLH.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved