Insentif Dokter di Perbatasan
Sikapi Perpres Insentif Dokter Perbatasan, Bupati Malinau Harap Distribusi Spesialis Sampai ke Desa
Malinau sebagai daerah perbatasan memiliki persoalan kurangnya tenaga kesehatan, khususnya dokter spesialis di wilayah terluar.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU – Pemerintah pusat resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 yang menetapkan tunjangan khusus sebesar Rp 30,012 juta per bulan, Senin (11/8/2025).
Insentif diperuntukkan bagi dokter spesialis, dokter subspesialis, Dokter Gigi spesialis, dan Dokter Gigi subspesialis yang bertugas di wilayah daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).
Malinau sebagai daerah perbatasan memiliki persoalan yang sama sejak dulu, yaitu kurangnya tenaga kesehatan khususnya dokter spesialis di wilayah terluar.
Saat dikonfirmasi, Bupati Malinau, Wempi W Mawa menyebut, kebijakan ini serupa gayung bersambut yang sinkron dengan sejumlah kebijakan daerah sejak periode pertamanya menjabat.
Baca juga: Tiga Dokter Spesialis Layani Pemeriksaan Kesehatan Warga di Desa Setulang Malinau, Didominasi Lansia

Dia mengapresiasi kebijakan melalui Perpres 81/2025 sebagai langkah yang akan menjawab sejumlah tantangan yang dihadapi masyarakat di wilayah pedalaman dan perbatasan Malinau.
“Kita patut mengapresiasi kebijakan ini. Dan bagi saya program pemerintah pusat dengan program pemerintah daerah seperti satu lembaran buku yang kesimpulannya sama. Tujuannya sama dan sinkron dengan gagasan kami sejak periode pertama,” ujarnya saat ditemui di Malinau Kota, Senin (11/8/2025).
Kendati kebijakan ini masih dalam tahap rencana penerapan teknis melalui Peraturan Menteri Kesehatan, bagi Wempi kebijakan ini punya relasi yang kuat dan semakin menguatkan langkah kebijakan di daerah.
Perpres ini menitikberatkan pada pemerataan kebutuhan nasional, prioritas daerah yang minim akses, kekurangan tenaga medis, dan memerlukan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.
"Selama beberapa tahun terakhir, sejak periode pertama saya telah menjalankan program strategis Desa Sarjana dengan menyekolahkan anak-anak daerah menjadi dokter, dengan komitmen mereka kembali mengabdi di desa asal," katanya.
Kesejahteraan guru dan tenaga kesehatan menjadi fokus terbesarnya sejak awal.
Termasuk pada tahun ini, Pemkab Malinau telah mengalokasikan anggaran khusus untuk rumah dinas nakes di perbatasan.
Di antaranya pembangunan rumah dinas nakes Long Pujungan, Long Nawang, Long Ampung, Mahak Baru, dan Metut. Termasuk rehab dan pemeliharaan rumah sakit di Desa Punan Gong Solok dan Setulang.
Menurutnya, visi yang diusung Presiden melalui Perpres ini memperkuat semangat Pemkab Malinau dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pemenuhan hak masyarakat atas layanan kesehatan yang merata.
Harapan Penempatan Hingga Desa
Wempi menyoroti tantangan utama layanan kesehatan di Malinau, yakni penempatan dokter yang masih terpusat di tingkat kecamatan.
Padahal, masyarakat yang paling membutuhkan sering tinggal di desa-desa terpencil dengan akses terbatas.
“Harapan kita bukan hanya dokter ada di kecamatan. Karena salah satu kendala kita adalah jangkauan. Idealnya, di Kabupaten Malinau dengan 109 desa, setiap desa memiliki minimal satu dokter,” ungkapnya.
Dia membeberkan bahwa sebagian besar desa saat ini hanya dilayani tenaga perawat dan bidan. Meski berperan penting, masyarakat tetap berharap kehadiran dokter profesional.
Insentif sebagai Pendorong Tenaga Medis
Wempi optimistis tunjangan Rp 30 juta per bulan akan menjadi daya tarik bagi para dokter untuk mau bertugas hingga ke desa-desa terpencil.
Baca juga: Warga Muruk Rian Tana Tidung Kaltara Rasakan Manfaat Rusa Muda: Tak Perlu Jauh Cari Dokter Spesialis
Menurutnya, insentif tersebut mampu menutup tantangan bekerja di wilayah perbatasan, mulai dari keterbatasan fasilitas hingga jarak yang jauh dari pusat kota.
“Program Pak Presiden ini sangat bersinergi dengan semangat kami yang ada di Malinau. Saya berharap ini segera direalisasikan,” ucapnya.
Dia juga berharap pemerintah pusat memastikan kuota penempatan dokter tidak hanya terbatas di tingkat kecamatan.
(*)
Penulis: Mohammad Supri
Peraturan Presiden
Dokter Gigi
dokter spesialis
Wempi W Mawa
Bupati Malinau
Malinau
dokter perbatasan
Eksklusif
108 Koperasi Merah Putih di 109 Desa Malinau Sudah Terbentuk, Ada Dua Desa Gabung Jadi Satu |
![]() |
---|
6 Naik Status Tahun 2025, Jumlah Taman Kanak-kanak Negeri Malinau Kaltara Kini jadi 18 Sekolah |
![]() |
---|
Motivasi agar Berinovasi dan Berprestasi, Alokasi Dana Desa Malinau Kaltara 2025 Prioritaskan ini |
![]() |
---|
7 Tips Sederhana Cegah Peretasan WA yang Lagi Ramai di Malinau, Kiat Perkuat Keamanan Digital |
![]() |
---|
Warna-warni Seragam Ramaikan Lomba HUT RI, 800 Peserta Banjiri Desa Malinau Seberang Kaltara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.