Berita Malinau Terkini

Warga Malinau dan Nunukan Suarakan Keresahan Ramai Plang Konsesi Hutan: Tergusur di Tanah Sendiri

Masyarakat Malinau dan Nunukan ramai-ramai menyuarakan keresahan terhadap maraknya kondisi penataan kawasan konsesi perhutanan.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
SUARAKAN KERESAHAN - Masyarakat dari Kabupaten Malinau dan Nunukan ramai-ramai menyuarakan terkait aktivitas konsesi perhutanan di Kaltara, Senin (11/8/2025). Dalam pertemuan bersama, warga meminta agar persoalan tata kelola konsesi ditinjau. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Masyarakat dari Kabupaten Malinau dan Nunukan ramai-ramai menyuarakan keresahan terhadap kondisi penataan kawasan konsesi perhutanan yang marak terjadi akhir-akhir ini pada dua kabupaten di Kalimantan Utara tersebut.

Keresahan ini berawal di sebagian wilayah Malinau termasuk di Nunukan yang belakangan ini dipasangi plang konsesi Hutan Tanaman Industri.

Sebagian di lahan yang dimanfaatkan warga sebagai lahan pertanian dan sebagian lagi di wilayah permukiman penduduk.

Keresahan ini disuarakan masyarakat melalui Forum Sosialisasi Program Strategis ATR/BPN RI bersama Komisi II DPR RI di Malinau Kota, Senin (11/8/2025).

Baca juga: Percepatan Pembangunan Jalan Perbatasan Nasional di Malinau, Kendala Konsesi Perlu Dituntaskan

Rustam Effendi (69) merupakan Kepala Desa Kaliamok sekaligus warga Malinau Utara di antara yang turut menyampaikan keresahannya.

Beberapa hari lalu, dia bersama kepala desa lain di Kecamatan Malinau Utara menerima surat dari perusahaan PT Adindo Hutan Lestari yang berisi laporan polisi perambahan kawasan PBPH atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.

"Beberapa hari lalu, kami menerima surat dari Adindo terkait laporan polisi bahwa kami merambah hutan mereka. Ini membuat kami dan warga resah, karena ini di lahan pertanian dan permukiman warga," ungkapnya, Senin (11/8/2025).

Pemasangan plang tanpa pemberitahuan terjadi di hampir semua wilayah Malinau dan oleh seluruh perusahaan pemegang izin konsesi perhutanan.

Pantauan TribunKaltara.com, kondisi serupa dihadapi warga di Kecamatan Malinau Utara, Malinau Kota, Malinau Barat, dan Mentarang.

Hal yang disesalkan warga adalah pemasangan plang larangan dilakukan sepihak tanpa pendekatan humanis.

"Saya lahir di sini (Malinau), besar di sini, umur saya sekarang 69 tahun. Tiba-tiba tanah yang kita tempati bertahun-tahun diklaim perusahaan. Kami ini tergusur di tanah kami sendiri," tegas Rustam.

Hal yang sama disampaikan warga Tanjung Keranjang, Kecamatan Malinau Kota, Ibau Jalung. Warga desa di wilayah perkotaan digegerkan dengan pemasangan plang konsesi PT Intraca secara tiba-tiba.

Tak hanya satu konsesi, warga mendesak kehadiran negara yang harusnya memihak kepada masyarakat, bukan kepada modal dan perusahaan.

"Ini betul-betul perlu segera diklirkan. Karena risikonya besar dan masyarakat ibarat terusir dari lahannya sendiri," kata Ibau.

Selain suara dari Malinau, warga dari Sebuku, Kabupaten Nunukan, Benti juga merasa warga Nunukan senasib dengan apa yang dialami warga Malinau.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved