Berita Malinau Terkini
Warga Malinau dan Nunukan Suarakan Keresahan Ramai Plang Konsesi Hutan: Tergusur di Tanah Sendiri
Masyarakat Malinau dan Nunukan ramai-ramai menyuarakan keresahan terhadap maraknya kondisi penataan kawasan konsesi perhutanan.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Masyarakat dari Kabupaten Malinau dan Nunukan ramai-ramai menyuarakan keresahan terhadap kondisi penataan kawasan konsesi perhutanan yang marak terjadi akhir-akhir ini pada dua kabupaten di Kalimantan Utara tersebut.
Keresahan ini berawal di sebagian wilayah Malinau termasuk di Nunukan yang belakangan ini dipasangi plang konsesi Hutan Tanaman Industri.
Sebagian di lahan yang dimanfaatkan warga sebagai lahan pertanian dan sebagian lagi di wilayah permukiman penduduk.
Keresahan ini disuarakan masyarakat melalui Forum Sosialisasi Program Strategis ATR/BPN RI bersama Komisi II DPR RI di Malinau Kota, Senin (11/8/2025).
Baca juga: Percepatan Pembangunan Jalan Perbatasan Nasional di Malinau, Kendala Konsesi Perlu Dituntaskan
Rustam Effendi (69) merupakan Kepala Desa Kaliamok sekaligus warga Malinau Utara di antara yang turut menyampaikan keresahannya.
Beberapa hari lalu, dia bersama kepala desa lain di Kecamatan Malinau Utara menerima surat dari perusahaan PT Adindo Hutan Lestari yang berisi laporan polisi perambahan kawasan PBPH atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.
"Beberapa hari lalu, kami menerima surat dari Adindo terkait laporan polisi bahwa kami merambah hutan mereka. Ini membuat kami dan warga resah, karena ini di lahan pertanian dan permukiman warga," ungkapnya, Senin (11/8/2025).
Pemasangan plang tanpa pemberitahuan terjadi di hampir semua wilayah Malinau dan oleh seluruh perusahaan pemegang izin konsesi perhutanan.
Pantauan TribunKaltara.com, kondisi serupa dihadapi warga di Kecamatan Malinau Utara, Malinau Kota, Malinau Barat, dan Mentarang.
Hal yang disesalkan warga adalah pemasangan plang larangan dilakukan sepihak tanpa pendekatan humanis.
"Saya lahir di sini (Malinau), besar di sini, umur saya sekarang 69 tahun. Tiba-tiba tanah yang kita tempati bertahun-tahun diklaim perusahaan. Kami ini tergusur di tanah kami sendiri," tegas Rustam.
Hal yang sama disampaikan warga Tanjung Keranjang, Kecamatan Malinau Kota, Ibau Jalung. Warga desa di wilayah perkotaan digegerkan dengan pemasangan plang konsesi PT Intraca secara tiba-tiba.
Tak hanya satu konsesi, warga mendesak kehadiran negara yang harusnya memihak kepada masyarakat, bukan kepada modal dan perusahaan.
"Ini betul-betul perlu segera diklirkan. Karena risikonya besar dan masyarakat ibarat terusir dari lahannya sendiri," kata Ibau.
Selain suara dari Malinau, warga dari Sebuku, Kabupaten Nunukan, Benti juga merasa warga Nunukan senasib dengan apa yang dialami warga Malinau.
| Buruh dan Pengusaha Adu Data Soal Nilai, Pembahasan UMK Malinau 2026 Alot |
|
|---|
| Penerbangan Rute Malinau-Krayan Terbatas, Calon Penumpang Terancam Gagal Mudik Natal |
|
|---|
| Pertalite Masih Sulit di Malinau Kaltara, Satu Penyedia Pertamax Jadi Harapan Warga |
|
|---|
| Dewan Pengupahan Bahas Penyesuaian UMK Malinau 2026 Berdasarkan PP 49/2025 |
|
|---|
| Optimisme Kinerja Koperasi, KSP CU Femung Pebaya Tetapkan RK–RAPB 2026 Lebih Awal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/warga-meminta-agar-persoalan-tata-kelola-konsesi-ditinjau.jpg)