Korupsi Gedung BPSDM Kaltara

4 Tersangka Dugaan Korupsi Gedung BPSDM Kaltara Diperiksa 6 Jam, Tangan Diborgol

Empat tersangka korupsi gedung BPSDM Kaltara, ARLT, HA, AKS dan NS jalani pemeriksaan 6 jam di Kejati Kaltara dengan kondisi tangan diborgol.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com/Desi Kartika Ayu
TANGAN DIBORGOL - Empat tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung BPSDM Kaltara digiring keluar dengan tangan diborgol, usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Kaltara, Kamis (14/08/2025). (TribunKaltara.com/Desi Kartika Ayu) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Suasana Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) yang berada di Jalan Ahmad Yani Tanjung Selor pada Kamis (14/08/2025), sedikit berbeda dari biasanya.

Sejak pagi terparkir mobil Polisi Militer (PM) di halaman kantor Kejati Kaltara.

Terlihat juga beberapa anggota TNI dari Polisi Militer berada di kantor tersebut.

Beberapa personel Korps Adhyaksa, tampak begitu sibuk, lalu-lalang.

Sementara di ruang tindak pidana khusus (Pidsus) yang berada di lantai dua, beberapa penyidik sedang melakukan pemeriksaan.

Baca juga: BREAKING NEWS - Kejati Kaltara Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan BPSDM Kaltara

Ada empat orang menjalani pemeriksaan, yang menurut informasi telah dilakukan sejak pukul 09.00 Wita. Mereka di antaranya ada aparatur sipil negara (ASN), dan juga pihak penyedia atau pelaksana kegiatan.

Pemeriksaan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara.

Selama kurang lebih 6 jam berada di ruang pemeriksaan, keempat orang tersebut keluar ruangan dengan pengawalan ketat, sekira pukul 15.00 Wita

Tak hanya dikawal ketat, keempatnya juga dalam kondisi diborgol saat digiring masuk ke mobil tahanan Kejaksaan. 

Keempat orang, masing-masing berinisial ARLT, HA, AKS dan NS tersebut, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan gedung BPSDM Kaltara ini.

Keempat tersangka kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bulungan. Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, dan akan diperpanjang jika masa penahannya habis.

korupsi pembangunan gedung BPSDM Kaltara 140825_7
PENETAPAN TERSANGKA - Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara I Made Sudarmawan, didampingi Aspidsus, Asintel dan Ketua Tim Penyidik dalam rilis penetapan tersangka dugaan Tipikor pembangunan gedung BPSDM Kaltara di Kantor Kejati Kaltara, Kamis (14/08/2025). (TribunKaltara.com/Edy Nugroho)

Baca juga: Dugaan Korupsi Gedung BPSDM Kaltara, Penyidik Temukan Aliran Dana ke Rekening Pribadi 1 Miliar Lebih

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltara I Made Sudarmawan mengakui, keempat orang ini menjalani pemeriksaan dan menunggu cukup lama, sebelum penetapan tersangka pada sore hari ini.

Salah satu penyebab menunggu lama, karena menunggu kedatangan penasehat hukum para tersangka. Selain juga masih ada beberapa hal teknis sebelum penetapan tersangka.

Dalam keterangan persnya kepada awak media, I Made Sudarmawan mengatakan, para tersangka diduga melakukan pelanggaran primer Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dengan pelanggaran subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah melalui UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Made dan jajaran kejaksaan lainnya belum bersedia menyampaikan secara detail peran masing-masing tersangka.

Ia hanya menyebut, dari keempat tersangka ada dari ASN dan pihak swasta atau pelaksana kegiatan.

Seperti diketahui, kegiatan pembangunan gedung BPSDM Kaltara dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Permukiman (DPUPR-Perkim) pada tahun 2021, 2022, dan 2023, Total anggaran Rp13 miliar lebih.

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 2024, mencuat ke permukaan, dan menjadi ramai pascapenggeledahan dan penyitaan barang bukti pada Februari 2025 oleh penyidik Kejati di Kantor Dinas PUPR-Perkim Kaltara.

Setelah itu, penyidik secara maraton melakuman penyidikan. Mulai dari pemeriksaan saksi yang jumlahnya puluhan orang, mendatangkan tim ahli, penghitungan kerugian negara, serta pengumpulan barang bukti tambahan.

Puncaknya,, penyidik menetapkan 4 orang sebagai tersangka, Kamis (14/08/2026).

Dari nilai proyek sekitar Rp13 miliar lebih, kerugian negara yang diakibatkan dari dugaan tindak pidana korupsi ini, mencapai Rp2,2 miliar.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved