Virus Corona

Setelah UU Cipta Kerja Omnibus Law Disahkan, Anies Baswedan Minta Gedung DPR Ditutup, Ini Sebabnya

Setelah UU Cipta Kerja Omnibus Law disahkan parlemen, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan minta gedung DPR ditutup sementara, ada kasus Covid-19

Kolase TribunKaltara.com / KOMPAS.COM
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan minta Gedung DPR ditutup sementara, Rabu (7/10/2020) (Kolase TribunKaltara.com / KOMPAS.COM) 

TRIBUNKALTARA.COM - Setelah UU Cipta Kerja Omnibus Law disahkan parlemen, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan minta gedung DPR ditutup sementara, ada kasus Covid-19.

PolemiK UU Cipta Kerja tak cuma datang dari pasal-pasalnya, pengesahan Omnibus Law ini juga terkesan mendadak

Kondisi pandemi Covid-19 menjadi alasan DPR RI memutuskan untuk mempercepat mulainya masa reses yang berimbas pada dipercepatnya pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU.

UPDATE Tambah 13, Kasus Covid-19 Kaltara Jadi 623, Kabupaten Tana Tidung tak Lagi Zero Virus Corona

Aksi Lebih Besar Digelar Bila DPRD Tarakan tak Tindaklanjuti Tuntutan Tolak Omnibus Law UU Ciptaker

Besok Polda Kaltara Terjunkan Personel Satgas Mantap Praja Amankan Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja

Teguh Setyabudi Sebut Terduga Penyebar Hoaks Permohonan Dana Pengamanan Pilkada di Luar Kalimantan

Sebab, menurut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berdasarkan data yang diterimanya, ada 18 anggota DPR RI yang terpapar Covid-19.

"Ini makanya kan resesnya dipercepat, supaya enggak penyebaran ( Covid-19 )," kata Azis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2020) dilansir dari Kompas TV.

"18 anggota DPR ( terpapar Covid-19 ), selebihnya staf anggota dan lain-lainnya," ujar Azis Syamsuddin.

Terkait adanya kasus Covid-19 yang menimpa anggota DPR, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bereaksi.

Bahkan Anies Baswedan mengatakan, Gedung DPR RI di Jalan Gatot Soebroto harus ditutup sementara waktu karena telah menjadi tempat penularan Covid-19.

Sebanyak 18 anggota DPR RI telah terpapar Covid-19.

Penutupan sementara itu sesuai prosedur atau protokol kesehatan, yaitu lokasi yang menjadi tempat penularan Covid-19 harus ditutup selama tiga hari.

"Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama tiga hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan," kata Anies Baswedan dalam rekaman suara yang diperoleh, Rabu (7/10/2020).

Namun, hal tersebut bukan berarti seluruh kompleks parlemen Senayan harus ditutup.

Hanya satu gedung yang ditutup karena menjadi tempat penularan.

"Jadi tidak ditutup seluruh kompleks, tapi yang ditutup di gedung-gedung di mana di situ ditemukan orang yang positif.

Jadi gedung tempat orang bekerja positif, di situ yang ditutup. Kalau tidak (ditemukan yang positif), ya tidak (ditutup gedungnya)," tambah Anies Baswedan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved