Pemkab Nunukan Bahas UMK Tahun 2021, Kadisnakertrans Sebut Selalu Setiap Tahun UMK Naik Rp 200 Ribu

Pemkab Nunukan bahas UMK tahun 2021, Kadisnakertrans Abdul Munir sebut selalu setiap tahun UMK naik Rp 200 Ribu.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
Kolase TribunKaltara.com
ILUSTRASI - UMK Nunukan 2021. (Kolase TribunKaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Pemkab Nunukan bahas UMK tahun 2021, Kadisnakertrans Abdul Munir sebut selalu setiap tahun UMK naik Rp 200 Ribu.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Nunukan, Abdul Munir menyatakan, sampai saat ini Pemkab Nunukan masih melakukan pembahasan Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) tahun 2021.

Namun seperti tahun-tahun sebelumnya, UMK Nunukan selalu naik sebesar Rp 200 ribu pertahun.

Baca juga: Cari Bocah Malaysia, Tim SAR Gabungan Justru Temukan Mayat Pria Berbaju Biru di Perairan Sebatik

Baca juga: Menghitung Hari Pilgub Kaltara, Zainal Arifin Paliwang Bentuk dan Kukuhkan Relawan Sahabat Zapyn

Baca juga: Dukungan Terus Mengalir, Udin Hianggio-Undunsyah Optimis Raih Kemenangan di Pilgub Kaltara 2020

Sesuai data dari Disnakertrans Nunukan, UMK Kabupaten Nunukan tahun 2020 sebesar Rp 3.028.000.

"UMK Nunukan naik Rp 200 ribu tahun 2020. Untuk tahun 2021 belum lagi dipastikan, karena harus rapat dulu. Kita masih nunggu edaran dari Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), setelah itu baru disampaikan ke dewan pengupahan termasuk perwakilan karyawan. Setiap tahun gitu," kata Munir kepada TribunKaltara.com, saat ditemui di ruangannya, Selasa (3/11/2020), pukul 12.30 Wita.

Menurut Munir, perihal upah karyawan, perusahaan di Nunukan wajib membayar sesuai UMK yang akan ditetapkan nanti.

"Perusahaan yang tidak bayar upah karyawan sesuai UMK wajib membuat berita acara ketidaksanggupan membayar upah. Perusahaan akan dihitung telah berhutang kepada karyawan, jadi bulan berikutnya harus bayar upahnya atau ada kompensasi lain dari perusahaan," ujar Munir.

Tidak hanya itu, Munir mengaku akan meneruskan kepada Gubernur Kaltara, apabila perusahaan tidak menerapkan upah sesuai UMK yang berlaku.

"Kalau tidak menerapkan upah sesuai UMK harus buat perjanjian dengan karyawannya. Tapi kami tetap dorong perusahaan untuk berikan kompensasi kepada Karyawan. Misalnya hotel kalau tidak sampai 75 persen omsetnya, maka dampaknya kepada upah karyawan. Setiap tahun kami evaluasi perusahaan di Nunukan," ucap Munir.

Munir menjelaskan, untuk sumber daya manusia (SDM) terampil di Kabupaten Nunukan masih terbilang sedikit.

"Sejauh ini melalui BLK kita lakukan pelatihan berwirausaha, seperti bengkel las, menjahit, dan beberapa lagi. Bahkan sempat tahun sebelumnya pelatihan ke Banten, Semarang, Bandung, Bekasi, dan Medan," tutur Munir.

Dia berharap SDM di Nunukan ke depan memiliki keahlian di sejumlah bidang terkhusus perkebunan dan pertambangan.

Pasalnya, dari 24 perusahan yang ada di Nunukan didominasi oleh perkebunan dan pertambangan.

Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Nunukan, Saleh mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan perlu menaikkan UMK Nunukan.

Terlebih, gaji honorer yang juga menjadi pembahasan pada rapat APBD tahun anggaran 2021 bersama tim anggaran Pemkab Nunukan.

Baca juga: Penetapan UMK Malinau 2021, Pemkab Pertimbangkan Pemulihan Ekonomi Daerah Dampak Covid-19

Baca juga: Fatal Kesalahan Ketik UU Cipta Kerja Setelah Diteken Presiden Jokowi, Pengamat Sebut Ugal-ugalan

Baca juga: Bawaslu Nunukan Gelar Lomba Debat Tingkat SMA, SMK se-Kabupaten, Ini Tema Yang Diangkat

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved