BNNP Kaltara Ungkap 14 Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dari Tersangka WNA Filipina
Berikut daftar barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu yang didapat BNNP Kaltara dan Bea Cukai Tarakan dari WNA asal Filipina.
Penulis: Rismayanti | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Berikut daftar barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu yang didapat BNNP Kaltara dan Bea Cukai Tarakan dari WNA asal Filipina.
Kepala Bidang (Kabid) Penindakan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara (BNNP Kaltara), AKBP Deden Andriana ungkap tindak jaringan internasional yang dilakukan di perairan Malaysia - Indonesia.
Peredaran sabu itu dilakukan oleh seorang warga negara Asing, dari Filipina berinisial FY (31)," ujar Deden kepada Tribunkaltara.com, Rabu (30/12/20)
FY diketathui tidak sendiri, dia dibantu oleh seorang warga Kota Tarakan berinisial FR (31) dengan cara menyediakan peralatan, tempat tinggal, dan kendaraan untuk melancarkan aksinya.
FY berhasil diamankan oleh Tim Pemberantasan BNNP Kaltara di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Perumnas, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
"Kami melakukan penggeledahan dan menemukan tas pinggang milik FY yang berisikan HP, uang tunai, kunci pintu dengan gantungan kunci bertuliskan Sobat 4," ungkapnya.
Baca juga: BNNP Kaltara Ungkap Kronologi Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu, Satu Pelaku Merupakan WNA
Baca juga: Terlibat Narkotika, Napi Lapas Nunukan Ini Rawat Bayi di Penjara, Ngaku Bercerai Saat Tengah Hamil
Dari hasil barang-barang- yang ditemukan itu, pihaknya menduga kunci tersebut merupakan tempat barang bukti utama.
"Setelah itu kami pergi ke kost yang susai dengan nama yang ada di kunci itu, dari situ kami berhasil menemukan ransel warna abu-abu. Setelah kami buka, ternyata berisikan sabu seberat 2 Kg," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menemukan 1 bungkus plastik teh China kosong lainnya, timbangan digital, 1 bendel plastik cetik bening, dan gunting.
" Kami menduga isi dalam plastik teh yang nggak ada isi itu sabu juga, dan berhasil diedarkan," imbuhnya.
Barikut daftar barang bukti dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh FY.
- Dua bungkus plastik bening bertulis AAA berisi narkotika jenis sabu seberat 2 Kg
- Tiga lembar plastik kemasan teh China warna hijau bertuliskan Guanyinwang.
- Dua lembar plastik kresek warna hijau.
- Empat lembar plastik kresek warna hitam.