Administrasinya harus akta kekhususan sendiri, karena PI harus dicantumkan dalam Akta. Saat ini progresnya, kontraktor telah komunikasi head to head dengan BUMD, sebelumnya kami belum ada pelimpahan dari Pemprov kepada BUMD.
Setelah adanya penunjukan Gubernur kepada BUMD, SKK Migas telah menunjuk PHE untuk memberikan penawaran kepada BUMD, saat ini kami prosesnya seperti itu.
Setelah itu terlampaui, SKK Migas akan menyampaikan surat kepada kontraktor untuk BUMD. Fase itu kontraktor diberikan waktu 60 hari kalender untuk menawarkan kepada BUMD, dan BUMD diberikan waktu 60 hari kalender untuk menjawab.
Pada masa data room itu baru kita mengetahui kita akan dapat berapa, karena nanti dipastikan apakah itu hak dari provinsi atau hak untuk kabupaten/kota di wilayah Kaltara.
Prosesnya cukup panjang, karena tidak serta bila BUMD terbentuk akan mendapatkan revenue untuk PAD, karena masih ada tahapan lainnya
Setelah data room, kurang lebih enam bulan, berikutnya ada MoU dengan kontraktor waktunya sekitar 6 bulan, berikutnya pengajuan ke SKK Migas, dan SKK Migas kepada Menteri dan Menteri akan memberikan persetujuan dalam waktu 30 Hari.
Baca juga: Perusahaan Tidak Dibayar THR, Begini Cara Melapor ke Disnaker Kaltara, Ini Nomor Telepon Poskonya
Kalau dari empat WK tadi, mana yang paling dekat akan menghasilkan?
Untuk saat ini, WK Nunukan baru melakukan eksploitasi pada 2005, mungkin kita tidak bisa seperti di Kaltim, karena di sana sudah masa perpanjangan kontrak dan sudah menghasilkan.
Sedangkan untuk Kaltara, semuanya itu masih plan on development 1, tetapi untuk yang sudah melakukan penjualan itu di wilayah kerja Seimenggaris, jadi mereka per Desember 2021 akan melakukan lifting 3 juta kubik/ hari
Kalau kita berharap PI bisa mendatangkan revenue ke Kaltara, kapan bisa dirasakan hasilnya?
Ya karena produksi pertama untuk mengganti biaya operasional, seperti di Kaltim baru 2019 memberikan hasil, apalagi kita di WK Nunukan, dengan potensi terbesarnya itu gas, dan gas itu baru bisa diproduksi di tahun 2025, informasi resminya. Jadi butuh waktu kurang lebih 5 tahun lagi.
Baca juga: Siapa Azis Syamsuddin? Terseret Korupsi Wali Kota Tanjungbalai, Politisi Golkar, Bakal Diperiksa KPK
Kalau masih menunggu proses yang cukup lama itu, bisa tidak membuat usaha sampingan dulu?
Kalau berdasarkan aktanya ketentuan PT Migas Kaltara Jaya untuk mengelola PI 10 Persen, dan BUMD yang ditunjuk untuk mengelola wilayah kerja tidak dapat melakukan usaha lain.
Selain itu, tidak boleh ada unsur kepemilikan saham dari swasta, karena harus 100 persen milik pemda atau yang terafiliasi sepenuhnya dari Pemda.
Saat ini posisi Migas Kaltara Jaya posisi saham 99 Persen milik Pemprov Kaltara, dan 1 Persen milik Benuanta Kaltara Jaya.