SUDAH setahun, Pemprov Kalimantan Utara membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Kaltara Jaya. Sebagai Direktur Utara (Dirut) pertama dijabat seorang perempuan. Dialah Poniti, mantan dirut salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kaltim.
Bagaimana kiprah BUMD yang mengelola Participant Interest (PI) 10 Persen di Wilayah Kerja Migas Nunukan, berikut wawancara Tribun dengan Dirut PT Migas Kaltara Jaya (MKJ), Poniti:
Sudah berapa lama Anda menduduk jabatan Dirut PT Migas Kaltara Jaya?
Sudah satu tahun, sejak 2 Maret 2020 kami dikukuhkan, tapi kalau dari SK Gubernur itu sudah dimulai sejak 16 Desember 2019.
PT Migas Kaltara Jaya merupakan BUMD baru di Kaltara. Apa sih bidang usaha dari BUMD yang Anda pimpin ini?
Seperti diketahui, BUMD di Kaltara ada dua, satu bergerak di bidang aneka usaha, dan satu dikhususkan untuk mengelola Participant Interest(PI) 10 persen dari pendapatan pengelolaan minyak dan gas (migas) di Wilayah Kerja (WK) Nunukan. Sesuai Perda 2/2018, wilayah kerja PT Migas Kaltara Jaya (MKJ) itu hanya di WK Nunukan.
Sesuai penawaran dari SKK Migas sejak Juli 2017, mengacu Permen ESDM 37/2016, daerah diberikan waktu 1 tahun untuk menyiapkan BUMD untuk mengelola PI 10 persen tersebut. Dan untuk Provinsi Kaltara sementara hanya mendapatkan PI dari WK Nunukan.
Baca juga: Perda Migas Kaltara Jaya Belum Rampung, Praktisi Beber PI 10 Persen Terancam Gagal
Selain WK Nunukan, apakah Kaltara berpeluang bisa mengelola PI dari WK Migas yang lain?
Sepanjang memiliki payung hukum (Perda) dan BUMD atau Perusahaan Perseroan Daerah itu bisa. Dan di Kaltara ini sebenarnya ada beberapa WK, di antaranya Tarakan Offshore, Seimenggaris, dan Bengara 1.
Saat ini, pembentukan BUMD, yakni PT Migas Kaltara Jaya hanya untuk 1 WK, yakni WK Nunukan. Pemprov telah mengusulkan revisi Perda agar BUMD Migas Kaltara Jaya bisa mengelola tiga tawaran wilayah kerja lainnya.
Kontribusi dari sector migas untuk PAD nanti cukup besar, tapi bagaimana proses bagi hasil dari PI ini?
PI 10 persen dari pengelolaan migas itu wajib ditawarkan kepada daerah melalui BUMD. Participant interest ini menjadi hak daerah yang memiliki potensi kekayaan alam migas, dan ini bukan bentuk saham. Tujuannya PI adalah meningkatkan peran serta dari daerah.
Baca juga: Tingkatkan Ekonomi & Dorong Kemenkeu Revisi Aturan Perjalanan Dinas ke Kaltara, Kadin Singgung ini
Sekarang sudah ada WK Nunukan, bagaimana kira-kira potensi dan prospek bagi pendapatan untuk Kaltara?
Hasil pertemuan kita dengan SKK Migas bersama pihak kontraktor, yakni Pertamina Hulu Energi dan Pertamina Hulu Energi Nunukan Company ada beberapa tahapan untuk mendapatkan PI.
Proses selanjutnya kontraktor memberikan penawarkan kepada BUMD, tetapi ada sedikit kendala, karena tidak semua BUMD bergerak di pengelolaan PI.