Sebelumnya diberitakan, Polda Kaltara memastikan akan memanggil pihak perusahaan pemegang konsesi pertambangan di Sekatak, Bulungan yakni PT BTM.
Pemanggilan PT BTM untuk memberikan klarifikasi atas informasi yang beredar bahwa Briptu Hasbudi mengantongi izin dari PT BTM untuk melakukan aktivitas penambangan di areal konsensi PT BTM.
Hal ini diungkapkan oleh Dirreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan dalam pers rilis mengenai tambang ilegal di Mapolda Kaltara, Senin (9/5/2022).
"Sebelum kita lakukan penyelidikan di lapangan kemarin, PT BTM menyampaikan tidak pernah memberikan Joint Operation maupun Surat Perjanjian Kerja sama kepada tambang yang beroperasi di wilayah tersebut," kata AKBP Hendy F Kurniawan.
"Besok kita lakukan pemeriksaan untuk membawa semua dokumen dari awal, baik itu IUP, laporan penjualan, maupun lahan konsesi, kita akan match-kan dengan keterangan dari para tersangka," sambungnya.
Baca juga: Jenderal Polisi Bongkar Awal Mula Kasus Perdagangan Ilegal Briptu Hasbudi, Denda Rp 100 Miliar
Mantan Kapolres Karawang ini mengatakan, dalam pengungkapakan kasus, pihaknya mengejar pembuktian sehingga pemeriksaan dokumen dari PT BTM menjadi cukup penting.
Dirinya juga memastikan, akan menindak PT BTM jika kemudian ditemukan pelanggaran ihwal pemberian izin kepada pihak lain maupun terkait aktivitas pertambangan.
"Kita penyidik berangkat dari pembuktian bukan mengejar pengakuan tersangka, jadi ketika tersangka menolak perbuatan tersebut kami firm dengan pembuktian," ujarnya.
"Dan apabila PT BTM juga melanggar proses perizinan dan sebagainya, arahan Bapak Kapolda tentu akan kita tindak dengan tegas," tegasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah