Sehingga lanjutnya, terkait adanya permasalahan ini, Ombudsman RI Kaltara menyarankan kepada Panitia PPDB untuk menyediakan kontak narahubung yang standby untuk memberikan informasi, menerima aduan atau komplain masyarakat terhadap adanya kebijakan peserta didik untuk mendaftar kembali.
Selanjutnya hari terakhir pemantauan dilaksanakan di SMAN 3 Tarakan. Di sini karena lokasinya jauh dan hanya ada satu sekolah maka teradapat 8 rombel kuota disiapkan.
“ Sehingga sekolah tidak dapat mengakomdir semua calon siswa yang tinggal di Juata,” bebernya.
Lebih lanjut mengenai saran yang diberikan di antaranya dalam hal penyusunan ketentuan Peserta Didik Baru (PPDB), maka penting untuk dilakukan Uji Publik yang melibatkan seluruh stakeholder terkait secara komprehensif, terutama yang berkaitan dengan pengaturan zonasi.
“Selanjutnya, Dinas Pendidikan melakukan inventarisir potensi-potensi permasalahan yang kerap terjadi serta menyiapkan strategi penyelesaiannya,” urainya.
Termasuk panitia PPDB baik di provinsi, kabupaten dan kota menyediakan kanal pengaduan atau laporan masyarakat yang mudah diakses terkait penyelenggaraan PPDB serta menempatkan petugas pengelolaan pengaduan yang berkompeten.
Baca juga: Pengumuman Hasil PPDB Diundur Hari ini, Kepala SMAN 1 Nunukan Beber Alasan dan Jadwal Daftar Ulang
Begitu juga dalam hal penggunaan website atau aplikasi, penting bagi Dinas Pendidikan untuk memastikan komitmen bersama dengan penyedia website/ aplikasi, agar tidak terjadi hal – hal yang dapat merugikan para pengguna layanan PPDB.
Adapun tambahnya untuk tindak lanjut saat terdapat aduan dan temuan dalam pemantauan pelaksanaan PPDB, Tim menindaklajuti melalui Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara untuk langsung melakukan koordinasi dengan kepala daerah.
“Sehingga permasalahan-permasalahan yang ditemukan dapat segera ditindaklanjuti dan mendapatkan penyelesaian,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah