TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Sebanyak 6 orang personel Polda Kaltara mendapat punishment atau sanksi berat, berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.
Salah satu personel yang mendapat PTDH adalah Briptu Hasbudi, sebelumnya merupakan anggota Ditpolairud Polda Kaltara yang menjadi terpidana kasus tambang ilegal dan barang bekas ilegal.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, yang memimpin upacara pemberian punishment dan sekaligus penghargaan kepada personil Polda Kaltara di lapangan Apel Mapolda Kaltara, Senin (23/10/2023).
Untuk penghargaan atau eward diberikan kepada personel Polda Kaltara yang berprestasi. Sedangkan hukuman atau punisment diberikan kepada personel Polda Kaltara yang melakukan pelanggaran Kode Etik ataupun tindak pidana.
Dalam amanatnya, Kapolda Kaltara mengatakan, personel Polda Kaltara yang menerima Penghargaan ini, merupakan personel Polda Kaltara yang telah berprestasi melalui pencapaian kinerja yang maksimal baik di fungsi pembinaan, maupun fungsi operasional kepolisian, serta Keberhasilan lain yang melampaui tugas pokoknya.
Baca juga: 9 Polisi di Kaltara Dihukum PTDH, Bagaimana Nasib Briptu Hasbudi?
Disebutkan, terdapat 23 personel Polda Kaltara yang telah menunjukan prestasi dan setelah dilakukan assesment sesuai ketentuan, maka dinilai layak untuk mendapatkan Penghargaan.
“Saya ucapkan selamat kepada Personel yang menerima Penghargaan atas Prestasi membanggakan yang telah diraih. Jadikan momentum ini untuk berterima-kasih kepada keluarga yang selalu mendukung kita dalam melaksanakan tugas sehari-hari," ucap Kapolda Kaltara.
Kapolda Kaltara juga menyampaikan, bagi personel yang belum mendapatkan penghargaan, agar ini dijadikan motivasi diri untuk dapat menorehkan prestasi dalam memajukan Polri yang presisi. Khususnya bagi Personel Polda Kaltara ini.
Selain memberikan reward kepada personel Polda Kaltara yang berprestasi, Polda Kaltara juga memberikan Punishment berupa PTDH kepada 8 personel Polda Kaltara yang melakukan pelanggaran. Terdiri dari 6 personel di Satker Polda Kaltara dan 2 personel Polres Malinau Polda Kaltara.
Mereka di antaranya Ipda Sad Guna Siswadji, S.S., Bripka Kusnanto, Brigadir Inardi Susanto, Brigadir Eko Bagus Prasetyo, Briptu Hasbudi, Bripda Evan Indira, Bripda Muhammad Ansar, serta Bripda Marzuki.
Sebelumnya, terhadap 8 personel tersebut telah diberikan peringatan untuk tidak melakukan perbuatan yang bisa mencoreng nama baik Polri, khususnya Polda Kaltara.
Namun yang bersangkutan tidak mentaati Peraturan yang berlaku sehingga hasil sidang Kode Etik memutuskan tidak layak untuk dipertahankan sebagai Anggota Polri.
Kapolda Kaltara mengatakan, ini adalah bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan Reward atau penghargaan kepada personil yang berprestasi dan memberikan sanksi atau hukuman tegas berupa Punishment bagi anggota yang melakukan pelanggaran.
Melalui ipacara ini, kapolda berharap ke depannya tidak ada lagi Personel Polda Kaltara yang melakukan Pelanggaran, Baik Disiplin maupun kode etik Polri, hingga harus berakhir PTDH.
“Saya selaku Pimpinan Polda Kaltara mengajak kepada seluruh personel Polda Kaltara dan jajaran untuk terus bekerja dengan baik dalam pelaksanaan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
YouTube Shorts TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official