Berita Kaltara Terkini

9 Polisi di Kaltara Dihukum PTDH, Bagaimana Nasib Briptu Hasbudi?

Puluhan polisi di Polda Kaltara dan Polres melakukan pelanggaran displin dan kode etik, 9 dikenai hukuman PTDH, bagaimana nasib Briptu Hasbudi?

TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI
Briptu Hasbudi (ditandai merah) saat diamankan Polda Kaltara pada Mei 2022 lalu terkait perannya di tambang emas ilegal. (TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Polda Kaltara mengungkapkan puluhan personel polisi di Polda Kaltara dan Polres jajaran melakukan pelanggaran displin dan kode etik.

Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat menjelaskan dari pelaku pelanggaran kode etik sudah ada 9 personel yang mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Dari jumlah 3.492 personel Polda Kaltara dan Polres jajaran yang melakukan pelanggaran disiplin ada 53 orang," kata Kombes Pol Budi Rachmat, Kamis (22/12/2022).

Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat. (TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI)
Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat. (TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI)

Baca juga: Polda Kaltara Perketat Pengamanan Tempat Ibadah dan Arus Mudik, Jelang Natal dan Tahun Baru

"Kemudian ada 65 orang yang melakukan pelanggaran kode etik, dari 65 itu ada 9 yang keputusan vonisnya PTDH. Dari 9 itu untuk kasusnya ada 5 orang penyalahgunaan narkoba, 2 desersi dan 2 lainnya terkait tindakan asusila," jelasnya.

Adapun mengenai status Briptu Hasbudi yang merupakan personel Ditpolairud Polda Kaltara sekaligus terpidana perkara tambang ilegal disebut masih dalam proses.

Menurutnya sidang kode etik akan dilakukan dalam waktu dekat untuk menentukan nasib Hasbudi di Korps Bhayangkara.

"Untuk Hasbudi itu masih dalam proses. Kalau dilihat dari Perkap 14 Pasal 21 dan Pasal 22 dengan ancaman hukuman 4 tahun itu bisa PTDH," katanya.

Baca juga: Polda Kaltara Siagakan 438 Polisi dalam Operasi Lilin Kayan 2022, Amankan Natal dan Tahun Baru 2023

"Ini dalam proses kode etik setelah itu akan dibentuk komisi sidang kode etik dan baru akan kita ketahui hasilnya," jelasnya.

Terpisah, Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya meminta agar masyarakat dapat aktif melaporkan jika ada personel polisi yang melanggar prosedur saat bertugas.

Laporan itu ia pastikan akan ditindaklanjuti sepanjang memiliki bukti-bukti yang kuat.

"Kami minta masyarakat melaporkan kalau ada personel polisi yang nakal. Itu bisa dilaporkan dan tentu disertai dengan buktinya untuk nanti kami tindaklanjuti," tutur Irjen Pol Daniel.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

(*)

Berita Kaltara Terkini

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok officialtribunkaltara

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved