Kaltara Memilih

Vamelia, Istri Bupati Tana Tidung Bintang Baru Dapil Kaltara 2, Ungguli Incumbent di Real Count KPU

Editor: Amiruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini update real count KPU untuk caleg DPRD Dapil Kaltara 2, dimana Vamelia istri Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali jadi bintang baru termasuk ungguli incumbent.

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini update real count KPU untuk caleg DPRD Dapil Kaltara 2, dimana Vamelia istri Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali jadi bintang baru.

Penelusuran TribunKaltara.com di situs https://pemilu2024.kpu.go.id/, perolehan suara Vamelia istri Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali berdasarkan real count KPU untuk caleg DPRD Dapil Kaltara 2 jadi yang tertinggi dibanding caleg lainnya.

Termasuk tentunya perolehan suara Vamelia istri Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali berdasarkan real count KPU untuk caleg DPRD Dapil Kaltara 2 jadi unggul dibanding caleg incumbent lainnya.

Pada Pemilu 2024 kali ini, Vamelia istri Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali incar kursi DPRD Kaltara lewat Dapil Kaltara 2.

Ada sembilan kursi DPRD Kaltara di Dapil Kaltara 2 yang diperebutkan oleh caleg pada Pemilu kali ini, termasuk Vamelia istri Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali itu.

Wilayah yang masuk Dapil Kaltara 2 tempat Vamelia istri Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali bertarung meliputi Kabupaten Bulungan dan Tana Tidung.

Kali ini, Vamelia istri Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali incar kursi DPRD Kaltara di Dapil Kaltara 2 lewat Partai Amanat Nasional atau PAN.

Berikut ini update real count KPU untuk caleg DPRD Dapil Kaltara 2, dimana Vamelia istri Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali jadi bintang baru. (TRIBUNKALTARA.COM / RISNAWATI) (TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI)

Baca juga: Vamelia Ibrahim Ingatkan Kader PKK dan Posyandu di KTT Terus Dampingi Ibu-ibu Sedang Tahap MPASI

Suami Vamelia yang juga Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali itu, diketahui juga merupakan Ketua DPW PAN Kaltara saat ini.

Terpantau dalam real count KPU terbaru, Vamelia istri Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali sudah koleksi 7.149 suara.

Perolehan suara Vamelia istri Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali itu unggul dibanding caleg lainnya, termasuk caleg incumbent.

Terpantau caleg incumbent di Dapil Kaltara seperti Hj. Ainun Farida (1.288), Achmad Djufrie, S.E., M.M. (2.903), Muhammad Iskandar. Hs 1.222), Henra Firdaus, S.H., M.Kn. (528), H. Mohammad Saleh. I., S.T. (2.151), dan lainnya.

Namun perolehan suara yang menunjukkan Vamelia istri Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali itu unggul dibanding caleg lainnya, termasuk caleg incumbent masih sementara.

Pasalnya data masuk di real count KPU untuk DPRD Kaltara Dapil Kaltara 2 yang menunjukkan Vamelia istri Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali itu unggul dibanding caleg lainnya, termasuk caleg incumbent data masuk baru 365 dari 568 TPS (64.26%) atau belum 100 persen.

Untuk mengetahui siapa caleg DPRD Kaltara dari Dapil Kaltara 2 yang akan duduk di DPRD Kaltara masih menunggu data masuk 100 persen, dan menunggu rekapitulasi berjenjang KPU.

Intip update real count KPU untuk DPRD Kaltara Dapil Kaltara 2 yang menunjukkan Vamelia istri Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali itu unggul dibanding caleg lainnya, termasuk caleg incumbent data masuk baru 365 dari 568 TPS (64.26%) DI SINI.

 

Berikut ini update real count KPU untuk caleg DPRD Dapil Kaltara 2, dimana Vamelia istri Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali jadi bintang baru termasuk ungguli incumbent. (HO/Diskominfo KTT)

 

 

Baca juga: Bunda PAUD Tana Tidung Vamelia Ibrahim Targetkan Tiga Perubahan, Transisi PAUD ke SD


KPU Ungkap Penghitungan Suara Pemilu 2024 Dilakukan Berjenjang dari PPK Hingga Pusat


Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menjelaskan proses penghitungan suara secara berjenjang dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

Idham menegaskan aturan itu tertuang dalam Pasal 393 sampai dengan Pasal 409 dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Pun juga terlampir dalam Lampiran I peraturan KPU (PKPU) 5/2024.

"Dalam pelaksanaan rekapitulasi tersebut, PPK secara satu per satu membacakan dokumen formulir Model C Hasil yang diambil dari kotak suara tersegel," kata Idham saat dikonfirmasi, Jumat (16/2/2024).

"Sampai seluruh TPS (tempat pemungutan suara) dalam wilayah kerja semuanya selesai dibacakan dan di-input ke dalam formulir Model D Hasil beserta lampirannya," ia menambahkan.

Idham juga menjelaskan ihwal proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Pasal 52 ayat 2 PKPU No 25 Tahun 2023.

Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan secara berurutan dimulai," pungkas Idham.

 

 

 

 

 


Cara Mengetahui Siapa yang Duduk di DPR RI dan DPRD


Diberitakan TribunKaltim.co sebelumnya, untuk memperebutkan kursi anggota DPR RI, hal yang pertama harus diketahui adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Di mana ambang batas parlemen sebesar 4 persen atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara sah 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.

Ini adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau senayan bagi anggota DPR RI.

Itu sebagaimana dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 414 ayat (1):

"Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR."

Namun hal ini dikecualikan untuk partai politik peserta pemilu yang bertarung memperebutkan kuris di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Hal itu sebagaimana dalam pasal 414 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, "Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota."

Penentuan perolehan jumlah kursi dari partai politik untuk menduduki kuris DPR RI dan DPRD didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap partai politik di daerah pemilihan.

Setelah itu persyaratan dasar ini terpenuhi, barulah menghitung kelolosan anggota DPR RI dan DPRD dengan menggunakan Metode Sainte Lague.


Cara Menghitung Menggunakan Metode Sainte Lague


Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

"Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya."

Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR RI atau DPRD.

Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut:


- Partai A mendapat 40.000 suara

- Partai B mendapat 20.000 suara

- Partai C mendapat 17.000 suara

- Partai D mendapat 12.000 suara


1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos


Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.

- Partai A 40.000/1 = 40.000

- Partai B 20.000/1 = 20.000

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.


2. Cara Menghitung Kursi Kedua


Partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganji selanjutnya yakni angka 3.

Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/1 = 20.000

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.

 

 

 


3. Cara Menghitung Kursi Ketiga

Sama seperti Partai Apel, maka Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil tiga. Sementara itu, Partai Cokelat, Durian dan Erbis masih tetap dibagi dengan angka satu karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/3 = 6,6666

- Partai C 17.000/1 = 17.000

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.

4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR

Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B 20.000/3 = 6,6666

- Partai C 17.000/3 = 5,6666

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.

Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini, Partai B dan Partai C satu kursi.

Sedangkan Partai D tidak mendapatkan kursi di dapil ini.

 

Disclaimer:

Hasil hitung ini hanya bersifat sementara, dan peraih kursi DPDD Kaltara secara resmi akan ditetapkan KPU.

 

 

Baca juga: Komitmen Penguatan Transisi PAUD-SD di Tana Tidung, Vamelia Sebut Enam Fondasi ini Harus Dibangun


(*)

 

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Berita Terkini