Berita Kaltara Terkini

PPDB Tahun 2024 Tidak Ada Lagi Sistem KK Tempel, Jalur Zonasi Masih Diberlakukan

Penulis: Desi Kartika Ayu
Editor: Junisah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Disdikbud Kaltara Teguh Henri Sutanto, saat ditemui di Tanjung Selor

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR- Pendaftaran Peserta Didik Baru atau PPDB tahun 2024 tidak boleh lagi ada sistem Kartu Kelurga (KK) tempel.  

“Jadi bedanya PPDB tahun 2024 dengan tahun 2023 tidak ada lagi KK tempel atau numpang nama di KK keluarga atau orang lain,” tegas Kepala Disdikbud Kaltara, Teguh Henri Sutanto, kepada TribunKaltara.com, Jumat (21/3/2024).

Teguh Henri Sutanto mengungkapkan, PPDB tahun ini peserta didik yang mendaftar ke sekolah harus didampingi orang tua. Hal ini dilakukan untuk menghindari KK tempel.

Diakui Teguh Henri Sutanto, PPDB sebelumnya banyak ditemukan peserta didik yang mendaftar ke sekolah ternyata pakai KK orang lain. 

Baca juga: Hasil Evaluasi PPDB 2023 di Tana Tidung, Disdikbud Sebut Berjalan Aman dan Lancar: Tak Ada Masalah

“Tahun sebelumnya KK tempel itu ada banyak, KK tempel itu seperti memasukan nama seseorang tetapi bukan anggota keluarga,” tuturnya.

Untuk mengetahui apakah peserta didik pakai KK tempel atau tidak, kata Teguh Henri Sutanto, pihaknya akan melihat secara terliti di KK yang tertera pada calon siswa. Di KK harus tercantum bahwa calon siswa tersebut status anak kandung.

Diketahui, KK tempel ditemukan paling banyak di jalur zonasi. Sehingga agar diterima di sekolah tersebut, peserta didik banyak yang gunakan KK tempel milik orang lain atau keluarga dekatnya.

Menurutnya PPDB sistem zonasi masih berlaku, karena itu juga kebijakan dari pemerintah pusat.

ILUSTRASI - PPDB SMA dan SMK. (TribunKaltara.com / Cornel Dimas Satrio K) (TribunKaltara.com / Cornel Dimas Satrio K)

Dalam PPDB tahun 2024, terbagi atas 4 jalur bagi calon siswa, yakni jalur afirmasi 20 persen, prestasi 15 persen, mutasi 5 persen dan zonasi 40 persen. 

 

 (*)

Penulis Desi Kartika Ayu 

Berita Terkini