Mata Lokal Memilih

Kaesang Tak Bisa Maju Pilgub Jateng, KPU Ikuti Putusan MK soal Batas Usia, Luthfi Gandeng Gus Yasin

Editor: Sumarsono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putera bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep gagal maju di Pilgub Jawa Tengah, karena terkendala batas usia, Ahmad Luthfi gandeng Gus Yasin.

Dia pun meminta doa restu kepada seluruh warga Jawa Tengah, dan berharap nantinya bisa terpilih sebagai Gubernur Jawa Tengah 2024.

Lebih lanjut, Ahmad Luthfi menegaskan penunjukkan Gus Yasin sekaligus menandakan Kaesang Pangarep tidak jadi menjadi Cawagub pendampingnya.

Dia menyatakan tidak ada pertimbangan khusus terkait penunjukkan Gus Yasin.

Baca juga: MA Putuskan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Minimal 25 Tahun, Buka Pintu Kaesang Maju di Pilkada DKI

"Bukan ( Kaesang Pangarep), Gus Yasin. Tidak ada alasan, itu kan pertimbangan politik," ungkapnya.

Di sisi lain, Ahmad Luthfi pun membantah tidak jadinya Pangarep Kaesang menjadi Cawagub karena terganjal oleh putusan MK.

Dia menyebut penunjukkan itu merupakan pertimbangan partai politik.

"Tidak ada pertimbangan. Itu semua adalah komitmen partai. Artinya perjalanan politik kita ditentukan oleh partai pengusung. Bukan pakai alasan," pungkasnya.  

Sempat Urus Surat Keterangan

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan Kaesang Pangarep telah mengajukan surat masih memiliki hak pilih dan tak sedang menjadi terdakwa.  

Djuyamto menerangkan surat yang diajukan Kaesang itu untuk keperluan Pilkada 2024.

"Terkait dengan informasi diajukannya permohonan surat keterangan oleh pemohon atas nama Kaesang Pangarep ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Djuyamto kepada Tribun, Jumat (23/8).  

Ia melanjutkan setelah pihaknya melakukan pengecekan pada Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: PSI Hamburkan Rp 80 Miliar di Pemilu 2024 tapi Gagal Tembus Senayan, Kaesang: Hal Biasa

"Memang betul ada permohonan tersebut yaitu surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam pemilih, surat keterangan tidak memiliki utang secara perorangan atau badan hukum," jelasnya.

Surat tersebut kata Djuyamto telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 20 Agustus 2024 lalu.

"Karena sesuai dengan SOP terkait dengan layanan surat keterangan yang dimohonkan oleh masyarakat.

Memang SOP kami adalah diproses pada hari itu juga. Demikian yang bisa kami sampaikan," jelasnya. (Tribun Network/igm/riz/wly)

Baca berita menarik Tribun Kaltara di Google News

Berita Terkini