Mata Lokal Memilih

MA Putuskan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Minimal 25 Tahun, Buka Pintu Kaesang Maju di Pilkada DKI

Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan perkara syarat minimal usia calon kepala daerah 25 tahun, membuka pintu Kaesang Pangarep maju di Pilkada DKI.

Editor: Sumarsono
Grafis/Tribunnews.com
Mahkamah Agung (MA) memutuskan perkara syarat minimal usia calon kepala daerah 25 tahun, sehingga membuka pintu Kaesang Pangarep maju di Pilkada DKI. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA –  Mahkamah Agung (MA) memutuskan perkara syarat minimal usia calon kepala daerah 25 tahun, sehingga membuka pintu Kaesang Pangarep maju di Pilkada DKI.

Diberitakan, Mahkamah Agung (MA) hanya perlu waktu tiga hari untuk memutus perkara terkait syarat minimal usia calon kepala daerah.

Dikutip dari situs kepaniteraan MA, perkara nomor 23 P/HUM/2024 ini dimohonkan oleh Ahmad Ridha Sabana, Ketua Partai Garuda dengan termohon Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari.

Perkara itu didaftarkan pada 23 April 2024 dan didistribusikan pada 27 Mei 2024, lalu diputus pada 29 Mei 2024.

"Usia perkara 4 hari, lama memutus 3 hari," sebagimana tertulis di situs kepaniteraan MA.

Untuk diketahui,  MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat minimal usia calon kepala daerah.

Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5).

Baca juga: Andi Harun Terima Dukungan dari Partai Demokrat Maju Pilkada Samarinda 2024, Puji Sikap M Barkati 

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia ( Partai Garuda )," demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Melalui putusan tersebut, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

DPC Partai Demokrat di Nunukan mendatangi Pengadilan Negeri Nunukan dengan membawa surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan Kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Senin (03/04/2023), pukul 15.00 Wita.
DPC Partai Demokrat di Nunukan mendatangi Pengadilan Negeri Nunukan dengan membawa surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan Kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Senin (03/04/2023), pukul 15.00 Wita. (TRIBUNKALTARA.COM / FELIS)

Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:"Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon",

Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi: "....berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait PKPU Nomor 9 Tahun 2020 membawa konsekuensi terkait siapa bakal calon kepala daerah yang bisa mendaftarkan diri dalam Pilkada Serentak 2024.

Putusan MA yang baru saja diketok itu mengubah batas waktu penghitungan usia bakal calon kepala daerah.

Baca juga: DPC Gerindra Nunukan Gantikan Bacaleg Eks Napi Koruptor Dua Pekan Sebelum Putusan Mahkamah Agung

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved