Mata Lokal Memilih

MA Putuskan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Minimal 25 Tahun, Buka Pintu Kaesang Maju di Pilkada DKI

Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan perkara syarat minimal usia calon kepala daerah 25 tahun, membuka pintu Kaesang Pangarep maju di Pilkada DKI.

Editor: Sumarsono
Grafis/Tribunnews.com
Mahkamah Agung (MA) memutuskan perkara syarat minimal usia calon kepala daerah 25 tahun, sehingga membuka pintu Kaesang Pangarep maju di Pilkada DKI. 

Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron mengatakan pihaknya mempersilakan masyarakat untuk berspekulasi terkait putusan MA.

Baca juga: Kaesang Ditemani Erina Gudono Kopdarwil PSI Bersama Masyarakat Kaltara, Sebut Dirinya Bukan Gibran

Dia pun enggan memberikan komentar mengenai hal tersebut. "Silakan saja berspekulasi dengan keputusan ini," kata Herman.

Demokrat, kata Herman, siap mendukung hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas usia kepala daerah.

Nantinya, partai berlambang mercy itu siap mengerahkan kadernya di parlemen untuk ikut mengubah PKPU.

"Kalau itu menjadi putusan hukum, hukum tetap dan itu harus dijalankan dilaksanakan dengan mengubah petaturan PKPU ataupun perundang undangan kami akan mengikuti terhadap hasil putusan itu," katanya.(Tribun Network/fer/igm/mam/wly)

Baca berita terkini Tribun Kaltara di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved