Mata Lokal Memilih
MA Putuskan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Minimal 25 Tahun, Buka Pintu Kaesang Maju di Pilkada DKI
Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan perkara syarat minimal usia calon kepala daerah 25 tahun, membuka pintu Kaesang Pangarep maju di Pilkada DKI.
"Mohon maaf saya tidak mengikuti isu itu tapi tentu saja kalau keputusan lembaga yudikatif pemerintah tidak lah berkomentar mengenai itu," kata Pratikno.
Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Pilkada 2024 PDIP, Chico Hakim mengaku geram atas keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas usia calon kepala daerah.
Dia menganggap hukum kembali diakali demi loloskan putra penguasa.
"Kembali lagi hukum diakali oleh hukum demi meloloskan putra penguasa maju sebagai calon," kata Chico Hakim.
Dia pun menyayangkan bahwa negara terus mengakomodir kepentingan pemimpin yang tanpa pengalaman. Apalagi, soaok itu belum cukup umur dan prestasi.
Baca juga: Pilgub DKI Jakarta Mulai Panas, Ridwan Kamil dan Ahmad Sahroni Lempar Kode dan Saling Singgung
"Negeri ini terus dipaksa mengakomodir pemimpin pemimpin tanpa pengalaman, tanpa rekam jejak yang jelas, yang minim prestasi dan belum cukup umur," katanya.
Lebih lanjut, Chico Hakim menambahkan tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap reformasi.
"Mengakali hukum dengan hukum adalah bentuk pengkhianatan tertinggi pada cita-cita reformasi," pungkasnya.
Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengaku belum mendengar putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas usia kepala daerah.
Apalagi, putusan ini muncul saat ramai Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep didorong menjadi Cawagub Jakarta oleh Gerindra.
"Saya belum baca belum dengar, serius," kata Muzani.
Muzani pun juga belum mendengar kabar Kaesang didorong menjadi bakal cawagub Jakarta oleh Gerindra.
Isu itu pertama kali dihembuskan oleh Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
Nantinya, Kaesang akan dipasangkan oleh Wakil Ketua Umum Gerindra, Budisatrio Djiwandono yang akan maju di Pilkada Jakarta 2024.
"Enggak ada, saya belum tahu belum denger dan Pak Dasco belum cerita mengenai hal ini," katanya.
Mahkamah Agung
syarat minimal usia
calon kepala daerah
Kaesang Pangarep
Pilkada DKI
PDIP
Partai Garuda
calon gubernur
calon bupati dan wakil bupati
calon Wali Kota
PKPU
Pratikno
Chico Hakim
Partai Gerindra
Pelantikan Kepala Daerah Bakal Mundur setelah 13 Maret 2025, Sidang Gugatan Isran-Hadi Tunggu MK |
![]() |
---|
Berkat Gugatan Mahasiswa UIN, MK Hapus Aturan Presidential Threshold: Semua Parpol bisa Usung Capres |
![]() |
---|
MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, 15 Cagub-Cawagub Ajukan Gugatan, Termasuk Kaltim Isran-Hadi |
![]() |
---|
Optimisme Ekonomi Kalimantan Utara Pasca Pilkada Serentak 2024 dan Kebijakan PPN 12 Persen |
![]() |
---|
Akar Masalah Tim Ridwan Kamil-Suswono Bakal Ajukan Gugatan ke MK soal Pilkada Jakarta 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.