Nunukan Memilih

DPC Gerindra Nunukan Gantikan Bacaleg Eks Napi Koruptor Dua Pekan Sebelum Putusan Mahkamah Agung

Partai politik (Parpol) Gerindra di Nunukan, Kalimantan Utara telah menggantikan Bacaleg eks Napi koruptor dua minggu sebelum keluar putusan MA.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis.
Partai politik Gerindra di Nunukan mengajukan Bacaleg ke Kantor KPU Nunukan pada. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Partai politik (Parpol) Gerindra di Nunukan, Kalimantan Utara telah menggantikan Bacaleg eks Napi koruptor dua minggu sebelum keluar putusan Mahkamah Agung (MA).

Diberitakan sebelumnya, MA mengeluarkan putusan yang meminta mencabut aturan mempermudah eks Napi kasus korupsi maju Caleg ( calon legislatif ).

Hal tersebut berdasarkan dikabulkannya uji materi oleh MA pada Pasal 11 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 yang diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), termasuk dua eks pimpinan KPK yakni Saut Situmorang dan Abraham Samad.

KPU selaku termohon diminta untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD serta seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh KPU.

Baca juga: Soal Putusan MA Cabut Aturan Permudah Mantan Napi Korupsi Maju Caleg, KPU Nunukan: Tunggu Juknis

Ketua DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Partai Gerindra Kabupaten Nunukan, Nursan mengatakan partainya telah menggantikan Bacaleg Khotaman.

"Pak Khotaman digantikan saat tahapan pencermatan rancangan DCT (daftar calon tetap)," kata Nursan kepada TribunKaltara.com, Rabu (04/10/2023), pukul 15.00 Wita.

Menurutnya, dua minggu sebelum putusan MA, DPP Gerindra telah mengeluarkan surat perintah yang ditujukan untuk DPP dan DPC agar menggantikan Bacaleg berstatus eks Napi koruptor di semua tingkatan.

"Jadi dua minggu sebelum putusan MA keluar, sudah ada perintah DPP untuk mencoret semua Bacaleg berstatus mantan Napi koruptor di semua tingkatan," ucap Nursan.

Diketahui, sebelumnya ada dua eks Napi koruptor yang terdaftar sebagai Bacaleg di KPU Nunukan yakni Khotaman dan Nazaruddin Semat.

Untuk Khotaman sempat masuk dalam DCS (daftar calon sementara) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Namun pasca putusan MA tersebut, Khotaman telah digantikan oleh partainya.

Sehingga saat ini tersisa Nazaruddin Semat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Baca juga: Imigrasi Nunukan Terapkan Pelaporan WNA Berbasis Website, Tidak Lapor Ada Sanksi Pidana

Dari informasi yang dihimpun, Khotaman tercatat sebagai terpidana kasus korupsi berkaitan Pasar Induk Nunukan.

Sesuai putusan pengadilan Tipikor Nomor 68/K.Pid.Sus/2016.PN.SMR, Khotaman divonis satu tahun penjara. Khotaman menjalani masa pidananya pada 9 November 2017.

Sementara Nazaruddin Semat, sesuai putusan nomor 2477K/Pid.Sus/2009 06 Januari 2010, dia divonis 2 tahun penjara berkaitan kasus korupsi reboisasi hutan lindung.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved