Nunukan Memilih
Soal Putusan MA Cabut Aturan Permudah Mantan Napi Korupsi Maju Caleg, KPU Nunukan: Tunggu Juknis
MA telah memerintahkan KPU agar mencabut dua aturan yang permudah mantan napi korupsi jadi caleg. Namun KPU Nunukan hanya tunggu juknis.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - KPU Nunukan menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta mencabut aturan mempermudah eks napi kasus korupsi maju caleg (calon legislatif).
Belum lama ini, MA memerintahkan KPU untuk mencabut dua aturan yang dinilai mempermudah eks napi kasus korupsi maju sebagai caleg.
Hal tersebut berdasarkan dikabulkannya uji materi oleh MA pada Pasal 11 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 yang diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), termasuk dua eks pimpinan KPK yakni Saut Situmorang dan Abraham Samad.
KPU selaku termohon diminta untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD serta seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh KPU.
Baca juga: Pengamat Politik Undip Dr Fitriah MA: Tiga Modal bagi Caleg Bisa Populer dan Terpilih di Pemilu 2024
Dua ketentuan tersebut dipersoalkan, lantaran dinilai memberi ruang bagi eks Napi koruptor untuk maju sebagai caleg tanpa menunggu masa jeda selama 5 tahun sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami tunggu Juknis dari KPU RI atau KPU provinsi. Yang punya kewenangan menerjemahkan putusan MA, bukan kami," kata Komisioner KPU Nunukan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kaharuddin kepada TribunKaltara.com, Rabu (04/10/2023), pukul 13.35 Wita.
Menurut Kaharuddin, KPU RI dapat menerjemahkan putusan MA dalam bentuk arahan, perubahan PKPU atau Juknis.
"Jadi bisa dalam bentuk arahan KPU RI, perubahan PKPU atau Juknis," ucapnya.
Diketahui, sebelumnya ada dua eks Napi koruptor yang terdaftar sebagai caleg di KPU Nunukan yakni Khotaman dan Nazaruddin Semat.

Untuk Khotaman sempat masuk dalam DCS (daftar calon sementara) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Namun pasca putusan MA tersebut, Khotaman telah digantikan oleh partainya.
Sehingga saat ini tersisa Nazaruddin Semat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Dari informasi yang dihimpun, Khotaman tercatat sebagai terpidana kasus korupsi berkaitan Pasar Induk Nunukan.
Sesuai putusan pengadilan Tipikor Nomor 68/K.Pid.Sus/2016.PN.SMR, Khotaman divonis satu tahun penjara. Khotaman menjalani masa pidananya pada 9 November 2017.
Sementara Nazaruddin Semat, sesuai putusan nomor 2477K/Pid.Sus/2009 06 Januari 2010, dia divonis 2 tahun penjara berkaitan kasus korupsi reboisasi hutan lindung.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
Pastikan Daerah Kondusif Pasca Pilkada 2024, Polres Nunukan Intensifkan Patroli ke Wilayah Rawan |
![]() |
---|
Bagi Peserta Pilkada 2024 yang Ingin Gugat Hasil Pleno ke MK, KPU Nunukan Beri Waktu 3×24 Jam |
![]() |
---|
Pilkada Nunukan 2024, Irwan Sabri-Hermanus Raih 43.832 Suara, Ungguli Dua Paslon Lainnya |
![]() |
---|
Logistik Rekapitulasi dan Surat Suara Kecamatan Minus Krayan, KPU Nunukan Jadwalkan Pleno Esok |
![]() |
---|
Logistik Pilkada Tiba di Gudang KPU Nunukan Baru 3 Kecamatan, Pengangkutan Dibantu Pesawat TNI-AD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.