Oleh karena itu, pemerintah perlu andil dalam proses panen para petani. Sehingga konektivitas antara petani dan pasar dapat berjalan dengan baik.
“Jadi kalau petani kita panen itu hasil produknya tidak bisa langsung masuk ke pasar, karena petani ini kan butuh modal yang artian saat menjual harus terima cash (uang sebagai bayaran). Sedangkan perusahaan ini pasti butuhnya invoice (tagihan), jadi tidak mungkin mereka nunggu berminggu-minggu,” terangnya.
Sehingga dalam hal ini, menurutnya perlu kehadiran pemerintah melalui Badan Penyanggah Pangan (BPP). Yang artinya produk masyarakat nantinya akan dibeli langsung oleh pemerintah.
“Pemerintah melalui BPP apakah nanti akan berbentuk perusda atau seperti apa bertugas mengemas produksi, menjaga mutu dan menjual ke perusahaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keberadaan BPP nantinya akan berfunsi sebagai untuk menjaga stabilitas harga, memastikan mutu produk dan memastikan penjualan produk.
Terus berkurangnya lahan pertanian di Kabupaten Bulungan sempat disenggol oleh Paslon DIA KEREN ini. Pasalnya ditahun sebelumnya, Bulungan sempat menyatakan defisit beras kurang lebih sebanyak 16 ton.
Baca juga: Dapat Dukungan Tiga Parpol, Jalan Datu Iman-Ashe Makin Mulus Maju Pilkada Bulungan 2024
Dalam hal ini, Datu Iman Suramenggala menjelaskan berkurangnya area tanam atau produksi beras disebabkan oleh beberapa faktor salah satunya yakni ‘trauma’ para petani saat menjual hasil panen.
Dimana ongkos atau biaya pertanian lebih mahal dibandingkan harga jual beras, sehingga menjadikan para petani enggan untuk bertani kembali
“Kami sudah jalan, kami coba membenahi itu sejak 3 tahun terakhir. Wakil saya pak Ashe sudah mencetak sawah di desa sajau hilir, Desa Transmigrasi yang saat itu prosesnya masih personal, belum ada kepikiran maju Pilkada,” terangnya.
“Kalau saja kita bisa mencetak kembali, 6000 saja sawah di delta kayan ini sangat berpotensi dengan sumber air melimpah. Jadi kita tinggal buat tanggul, jika musim kemarau tinggal buka pintu air,” imbuhnya.
Sehingga dia dapat menjamin setiap bulannya para petani dapat mengantongi setidaknya Rp 10 juta dari hasil pertanian maupun perkebunanya.
(*)
Penulis: Desi Kartika Ayu