Penyelundup Sabu di Tarakan Ditangkap

Empat Kurir Sabu 4 Kg Tertangkap di Bandara Divonis Berbeda, Ada  13 Tahun dan 11 Tahun Penjara

Penulis: Andi Pausiah
Editor: Junisah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komang Noprizal saat diwawancarai pasca sidang putusan kasus tangkapan narkotika 4 kg di Bandara Juwata yang ditemukan Sabtu (11/5/2024).

Seperti diketahui, (Badan Narkotika Nasional Provinsi) BNNP Kaltara berhasil mengagalkan peredaran sabu seberat 4.044 Gram atau sekitar 4 Kg  di Bandara Juwata Tarakan, pada Sabtu, 11 Mei 2024 lalu.

Setelah diperiksa, keempat pelaku yang merupakan penumpang pesawat, merupakan satu keluarga yang berasal dari Jakarta yang diperintahkan seseorang yang saat ini tengah menjadi DPO untuk mengambil sabu di daerah Selumit, Tarakan, Kalimantan Utara. Lalu sabu tersebut disimpan di dalam suatu tempat sampah.

Saat itu, Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Hisar Siallagan (pejabat sebelumnya). 

Hasil interogasi sementara, keempatnya,  dijanjikan uang sebesar Rp 20 juta per orang. Itu jika berhasil meloloskan sabu tersebut. Namun baru sampai di pintuX-Ray Security Cek Poin di lantai dua bandara,  mereka lebih dulu tertangkap oleh pihak Aviation Security (Avsec) Bandara Juwata Tarakan.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

 

Berita Terkini