TRIBUNKALTARA.COM - Inilah akar masalah sehingga Tim Ridwan Kamil - Suswono bakal ajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti diketahui, Pilkada Serentak dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024, termasuk di antaranya Pilgub Jakarta 2024.
Gelaran Pilkada Jakarta kali ini diikuti tiga pasangan calon.
Calon nomor urut satu yakni Ridwan Kamil - Suswono
Kandidat nomor urut dua yakni Dharma Pongrekun - Kun Wardana
Sedangkan kandidat nomor urut tiga yakni Pramono Anung - Rano Karno
Baca juga: Profil Effendi Simbolon, Politikus PDI-P yang Dipecat Gegara Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta
Berdasarkan rekapitulasi suara KPU, terungkap jika pasangan Pramono Anung - Rano Karno meraih suara terbanyak, mengungguli dua paslon lainnya.
Kini usai rekapitulasi suara hasil Pilkada Jakarta 2024 oleh KPU, Tim Ridwan Kamil - Suswono bakal ajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi.
Rencana Tim Ridwan Kamil - Suswono bakal ajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi tentu menarik perhatian usai Pilkada Jakarta.
Terutama soal akar masalah sehingga Tim Ridwan Kamil - Suswono bakal ajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi Pilgub Jakarta.