Berbagai dugaan kecurangan dan pelanggaran itu mendorong Tim Pemenangan dan Tim Hukum RIDO menggunakan hak mereka untuk menyiapkan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi.
Secara tegas Baco menyatakan, pihaknya bukan tidak bisa menerima hasil Pilkada, tapi diamnya penyelenggara Pilkada di Jakarta atas berbagai dugaan kecurangan dan pelanggaran yang terjadi, sehingga mereka harus membuktikan itu lewat Mahkamah Konstitusi.
”Bahwa upaya menyiapkan gugatan ke MK itu adalah hak atau upaya hukum dan dibenarkan oleh hukum, bukan berarti kami tidak terima kekalahan.
Tetapi, ini hak yang diberikan negara kepada peserta Pilkada untuk melakukan upaya hukum, untuk membuktikan beberapa kecurangan-kecurangan pada pelaksanaan Pilkada yang menurut kami tidak profesional, yang ujungnya membuat partisipasi rendah dan merugikan rakyat Jakarta,” jelasnya.
Baca juga: Daftar 12 Parpol Pendukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta, Bakal Lawan Anies Baswedan?
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tim RIDO Bakal Ajukan Gugatan Ke MK, Ungkap Dugaan Praktik Kecurangan di Pilgub Jakarta, https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2024/12/08/tim-rido-bakal-ajukan-gugatan-ke-mk-ungkap-dugaan-praktik-kecurangan-di-pilgub-jakarta.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Anita K Wardhani