Potensi gangguan berikutnya adalah terhadap investasi karena, porsinya terbesar kedua, yaitu 35 persen.
Kenaikan PPN menjadi sebesar 12 persen akan menyengat daya beli masyarakat.
Baca juga: Debat Pilkada Adu Visi-Misi, Bukan Sensasi
Dalam hal ini adalah konsumsi. Jika kita perhatikan porsi konsumsi terhadap pembentukan PDRB di Kaltara adalah 15 persen. Itu pun terbagi menjadi konsumsi pangan dan non pangan.
BPS merilis konsumsi pangan sebesar 49,30 persen.
Sementara konsumsi non pangan adalah 50,70 persen.
Apabila penerapan PPN 12 persen hanya barang mewah maka, kemungkinan besar hanya akan mempengaruhi lewat konsumsi non pangan.
Artinya dampaknya hanya 7 persen.
Itupun dengan asumsi semua non pangan adalah untuk barang mewah.
Dengan prespektif optimis, bahwa konsumsi barang mewah adalah 50 persen, maka gangguan PPN 12 persen pada perekonomian Kaltara hanya sekitar 3,5 persen terhadap PDRB.
Terobosan Kebijakan Pasca Pilkada & Kemelut PPN 12 Persen
PPN 12 persen belakangan direvisi khusus untuk barang mewah.
Jika itu positif maka, dampak langsunganya hanya akan dirasakan masyarakat golongan atas, untuk Kaltara BPS merilis sekitar 36,6 persen.
Mayoritas masyarakat berada pada golongan menengah.
Porsinya sebesar 41,7 persen, artinya bahwa sebagian besar masyarakat berada pada strata yang hampir sama.
Hal itu pun dibuktikan oleh indeks gini Kaltara hanya 0,264. Kriteria ketimpangan strukutural antar golongan yang rendah.