Wajah sumringah pun terpancar dari pasangan suami istri, orangtua Asril yang tinggal di Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara atas putusan MA tersebut.
Dalam perkara narkotika ini, Muhammad Asril dituduh mengedarkan narkotika jenis sabu 3 Kg di Pulau Sebatik.
Pengadilan Negeri (PN) Nunukan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara atau lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Nunukan pada Senin, 27 Mei 2024 lalu.
Baca juga: Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Bersama Masyarakat Tarakan Lakukan Ikrar Lingkungan Bersih Narkoba
JPU menuntut Asril hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas pelanggaran Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 131 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Alhamdulillah, Allah mengabulkan doa kami. Anak saya Asril tidak terlibat langsung dalam peredaran Narkotika seperti yang dituduhkan," kata Yalam, ibu Asril kepada TribunKaltara.com, Senin (30/12/2024), pagi.
Yalam mengaku tak bisa menahan rasa bahagianya saat mendapat informasi dari kuasa hukum, Dedy Kamsidi bahwa MA menolak permohonan kasasi JPU sesuai petikan putusan MA Nomor 7966 K/Pid.Sus/2024.
(*)
Baca berita terkini Tribun Kaltara di Google News