Berita Nunukan Terkini

Ratusan Kendaraan Dinas Raib, Bapenda Catat Piutang Pajak Nunukan Tembus Capai Rp272 Juta

Berdasarkan data Bapenda Kelas A Wilayah Nunukan Kaltara, Agustus 2025 piutang pajak kendaraan dinas alami penurunan Rp 272 juta.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Asrin
BAPENDA TEMPEL STIKER - Pegawai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Bapenda Kelas A Wilayah Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) menempel stiker pada kendaraan dinas di Kantor Bupati. Foto diambil pada Juni 2025. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Bapenda Kelas A Wilayah Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) mencatat piutang pajak kendaraan dinas atau pelat merah di Nunukan masih mencapai ratusan juta rupiah. 

Hingga awal Agustus 2025, nilai piutang pajak tercatat sebesar Rp272.835.100 untuk 397 unit kendaraan. Angka ini memang menunjukkan penurunan dibandingkan data sebelumnya, yakni Rp306.088.975 untuk 454 unit kendaraan

Namun, Kepala UPTD Bapenda Kelas A Wilayah Nunukan, Syaifullah Djamal, menyebut bahwa masih banyak kendaraan dinas yang keberadaannya tidak jelas, baik secara fisik maupun administrasi.

"Kalau sebelumnya saat awal-awalnya itu, jumlah mencapai seribuan kendaraan. Namun berkurang atau menurun terus dari tahun ke tahun," kata Syaifullah Djamal kepada TribunKaltara.com, Selasa (05/08/2025), siang.

Baca juga: Tunggakan Pajak Kendaraan di Nunukan Tembus Rp24,4 Miliar, Jadi Rongsokan dan Masih Aktif di Sistem

Masalah Lama, Jejak tak Jelas

Syaifullah Djamal menuturkan, penurunan piutang tersebut merupakan hasil kerja tim yang terus melakukan penelusuran, verifikasi, dan pemutakhiran data terhadap kendaraan aktif. 

Namun, sebagian besar masalah justru berasal dari kendaraan lama, bahkan sejak era Kaltara masih menjadi bagian dari Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

"Banyak kendaraan yang asalnya dari kementerian atau hibah, tapi saat penyerahan dulu surat-suratnya kemungkinan tidak disertakan atau tidak pernah dicatat secara resmi oleh OPD penerima. Sekarang kami kesulitan menelusurinya," ucapnya.

Situasi makin rumit dengan adanya mutasi dan pergantian kepala OPD. Pejabat baru kerap tidak mengetahui riwayat kendaraan yang masih tercatat di instansi mereka.

"Ketika pejabat lama pindah atau pensiun, informasi mengenai kendaraan-kendaraan itu tidak selalu disampaikan dengan utuh. Akibatnya, pejabat baru tidak punya referensi atau dokumentasi untuk menjawab keberadaan kendaraan tersebut. Ini memperlambat proses penelusuran," ujarnya.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Resmi Dimulai di Nunukan Kaltara, Diskon hingga 25 Persen dan Bebas Denda

Dilema Pembayaran dan Beban Daerah

Kondisi ini menciptakan dilema besar. Di satu sisi, kendaraan yang tak lagi diketahui keberadaannya tak mungkin dibayar pajaknya. 

Namun selama belum dihapus secara resmi, tagihan pajak terus muncul di sistem dan tercatat sebagai piutang.

"Kalau kendaraannya tidak ada, ya tentu tidak mungkin dibayar. Tapi tetap akan tercatat sebagai piutang karena belum dihapus dari daftar," tutur Syaifullah.

Bapenda mengaku terbuka untuk mengusulkan penghapusan aset yang benar-benar tidak bisa ditemukan dan tidak memiliki dokumen resmi. 

Namun proses itu memerlukan bukti dan dokumen pendukung yang sah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved