Berita Nunukan Terkini
Ratusan Kendaraan Dinas Raib, Bapenda Catat Piutang Pajak Nunukan Tembus Capai Rp272 Juta
Berdasarkan data Bapenda Kelas A Wilayah Nunukan Kaltara, Agustus 2025 piutang pajak kendaraan dinas alami penurunan Rp 272 juta.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Bapenda Kelas A Wilayah Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) mencatat piutang pajak kendaraan dinas atau pelat merah di Nunukan masih mencapai ratusan juta rupiah.
Hingga awal Agustus 2025, nilai piutang pajak tercatat sebesar Rp272.835.100 untuk 397 unit kendaraan. Angka ini memang menunjukkan penurunan dibandingkan data sebelumnya, yakni Rp306.088.975 untuk 454 unit kendaraan.
Namun, Kepala UPTD Bapenda Kelas A Wilayah Nunukan, Syaifullah Djamal, menyebut bahwa masih banyak kendaraan dinas yang keberadaannya tidak jelas, baik secara fisik maupun administrasi.
"Kalau sebelumnya saat awal-awalnya itu, jumlah mencapai seribuan kendaraan. Namun berkurang atau menurun terus dari tahun ke tahun," kata Syaifullah Djamal kepada TribunKaltara.com, Selasa (05/08/2025), siang.
Baca juga: Tunggakan Pajak Kendaraan di Nunukan Tembus Rp24,4 Miliar, Jadi Rongsokan dan Masih Aktif di Sistem
Masalah Lama, Jejak tak Jelas
Syaifullah Djamal menuturkan, penurunan piutang tersebut merupakan hasil kerja tim yang terus melakukan penelusuran, verifikasi, dan pemutakhiran data terhadap kendaraan aktif.
Namun, sebagian besar masalah justru berasal dari kendaraan lama, bahkan sejak era Kaltara masih menjadi bagian dari Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
"Banyak kendaraan yang asalnya dari kementerian atau hibah, tapi saat penyerahan dulu surat-suratnya kemungkinan tidak disertakan atau tidak pernah dicatat secara resmi oleh OPD penerima. Sekarang kami kesulitan menelusurinya," ucapnya.
Situasi makin rumit dengan adanya mutasi dan pergantian kepala OPD. Pejabat baru kerap tidak mengetahui riwayat kendaraan yang masih tercatat di instansi mereka.
"Ketika pejabat lama pindah atau pensiun, informasi mengenai kendaraan-kendaraan itu tidak selalu disampaikan dengan utuh. Akibatnya, pejabat baru tidak punya referensi atau dokumentasi untuk menjawab keberadaan kendaraan tersebut. Ini memperlambat proses penelusuran," ujarnya.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Resmi Dimulai di Nunukan Kaltara, Diskon hingga 25 Persen dan Bebas Denda
Dilema Pembayaran dan Beban Daerah
Kondisi ini menciptakan dilema besar. Di satu sisi, kendaraan yang tak lagi diketahui keberadaannya tak mungkin dibayar pajaknya.
Namun selama belum dihapus secara resmi, tagihan pajak terus muncul di sistem dan tercatat sebagai piutang.
"Kalau kendaraannya tidak ada, ya tentu tidak mungkin dibayar. Tapi tetap akan tercatat sebagai piutang karena belum dihapus dari daftar," tutur Syaifullah.
Bapenda mengaku terbuka untuk mengusulkan penghapusan aset yang benar-benar tidak bisa ditemukan dan tidak memiliki dokumen resmi.
Namun proses itu memerlukan bukti dan dokumen pendukung yang sah.
Bapenda
Nunukan
Kalimantan Utara
piutang
pajak
kendaraan dinas
kendaraan
Syaifullah Djamal
OPD
informasi
TribunKaltara.com
8 Mutasi Polri di Polres Nunukan Polda Kaltara, Kasat Narkoba yang Ditangkap Mabes Punya Pengganti |
![]() |
---|
Polres Nunukan Rombak Jajaran Pejabat Utama, Kapolres: Jabatan Bukan Simbol Kekuasaan, Tapi Amanah |
![]() |
---|
68 Mahasiswa STIT Ibnu Khaldun Nunukan Diwisuda, Semangat Menjemput Masa Depan dari Perbatasan |
![]() |
---|
Nunukan Catat Rekor Koperasi Desa Terbanyak se-Kaltara, Berikut Strategi dan Tantangannya |
![]() |
---|
15 Napi di Lapas Nunukan Kaltara Terima Amnesti Presiden, Kalapas: Ini Wujud Belas Kasih Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.