Mata Lokal Memilih

Berkat Gugatan Mahasiswa UIN, MK Hapus Aturan Presidential Threshold: Semua Parpol bisa Usung Capres

Editor: Sumarsono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas atau Presidential Threshold dalam persyaratan pengajuan calon presiden ( Capres ).

Dengan alasan tersebut, kedua hakim menyatakan permohonan perkara 62/PUU-XXII/2024 seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).  

“Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas kami berpendapat bahwa mahkamah seharusnya menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan oleh karenanya permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” sebagaimana dikutip dari salinan putusan nomor 62 melalui situs MK.

Baca juga: Putusan MK: Hakim Bahas Bansos dan Dugaan Cawe-cawe Jokowi di Pilpres, Beda Reaksi Anies dan Ganjar

Tindak Lanjut DPR

Terkait putusan MK itu, Komisi II DPR RI berjanji akan menindaklanjutinya.

"Tentu pemerintah dan DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di Undang-Undang terkait dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden," kata Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/1).

Menurut Rifqi, sapaan akrabnya, putusan MK ini menjadi babak baru bagi perjalanan demokrasi Indonesia.

 Sehingga pencalonan presiden dan wakil presiden bisa lebih terbuka terhadap semua partai politik.

"Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita, di mana peluang mencalonkan presiden dan wapres bisa lebih terbuka diikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka," ucapnya.

"Apa pun itu, Mahkamah Konstitusi keputusannya adalah final and binding karena itu kita menghormati dan kita berkewajiban untuk menindaklanjutinya," pungkasnya. (tribun network/dng/mar/mam/dod)

Berita Terkini