Kaltim Memilih

Rudy-Seno Siap Hadapi Gugatan Isran-Hadi, Perselisihan Hasil Pilkada Kaltim 2024 sudah Diterima MK

Editor: Sumarsono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan calon Rudi Masud- Seno Aji ( Rudy-Seno ) siap hadapi gugatan yang diajukan Isran-Hadi, perselisihan hasil Pilkada Kaltim sudah diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

Pihak Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kaltim siap menghadapi sengketa perselisihan hasil Pilkada Kaltim ( PHP Kada) di Mahkamah Kontitusi. 

Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum dan Pengawasan, Ramaon Dearnov Saragih menegaskan sidang sengketa Pilkada Kaltim akan dimulai dengan adanya sidang pendahuluan pasca terbitnya BRPK dari MK.

Untuk diketahui, BRPK menjadi acuan resmi KPU dalam menghadapi sengketa hasil Pilkada Kaltim. 

Di dalam BRPK, pihaknya bisa melihat gugatan Paslon yang berkontestasi di Pilkada Kaltim 2024 November kapan akan bersidang di MK. 

Pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim, paslon nomor urut 1, Isran-Hadi mengajukan PHP Kada yang telah tercatat oleh MK dengan nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Terbitnya BRPK menjadi pertanda sidang sengketa pilkada dimulai.

Dalam sidang PHP Kada di MK nantinya, KPU Kaltim sebagai pihak pihak termohon siap 100 persen jika harus diuji terkait hasil rekapitulasi yang ditetapkan beberapa waktu lalu.

“Siap (untuk menghadapi sidang). KPU Kaltim bersama kabupaten/kota sudah menginventarisasi sejumlah potensi masalah yang berpeluang jadi dalil yang diajukan pemohon,” terangnya.

KPU Kaltim, juga telah melakukan rapat koordinasi persiapan penyelesaian perselisihan hasil Pilkada dengan KPU Kabupaten/Kota pada 22 Desember 2024 lalu.

Baca juga: MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, 15 Cagub-Cawagub Ajukan Gugatan, Termasuk Kaltim Isran-Hadi

Pembekalan juga telah diberikan ke KPU Kabupaten/Kota, sebagai penyelenggara Pemilu, KPU memiliki kewajiban untuk mempertahankan hasil Pilkada Kaltim 2024 yang telah ditetapkan.

Begitu juga KPU RI yang telah membekali jajaran KPU di berbagai daerah dengan persiapan serta strategi secara adminis-tratif dan substantif menjelang PHP Kada dalam sidang pendahuluan yang akan digelar pada Rabu, 8 Januari 2025.

“Hal ini dilakukan untuk menghimpun data dan dokumen pendukung yang akan menjadi objek sengketa di MK,” tegasnya.

Sementara itu, Bawaslu Kaltim juga telah siap sebagai pemberi keterangan terkait gugatan perselisihan Pilkada Kaltim di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasca rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Kaltim, masih terdapat potensi gugatan perselisihan hasil Pilkada (PHP Kada).

Ditegaskan Anggota Bawaslu Kaltim Divisi Hukum Sengketa, Danny Bunga, jika terdapat PHP Kada di MK, pihaknya menjadi bagian dalam memberikan keterangan.

Halaman
1234

Berita Terkini