Kaltim Memilih

Rudy-Seno Siap Hadapi Gugatan Isran-Hadi, Perselisihan Hasil Pilkada Kaltim 2024 sudah Diterima MK

Editor: Sumarsono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan calon Rudi Masud- Seno Aji ( Rudy-Seno ) siap hadapi gugatan yang diajukan Isran-Hadi, perselisihan hasil Pilkada Kaltim sudah diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

"Support data hasil pengawasan dari jajaran pengawas pemilih menjadi sangat penting untuk membantu majelis hakim di MK, tertuang dalam form A Laporan Hasil Pengawasan," sebutnya, Kamis (2/1).

Diketahui, pendaftaran sengketa pilkada ke MK diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah KPU menetapkan perolehan suara hasil Pilkada. 

Setelah didaftarkan, pemohon dapat melengkapi dan memperbaiki permohonannya sebelum kemudian MK mencatat perkara itu dalam BRPK.

Ketentuan tata cara sengketa perselisihan hasil Pilkada diatur dalam Peraturan MK Nomor 3 tahun 2024.

"Paslon nomor urut 1 Isran-Hadi mengajukan gugatan, permohonan telah ada di website MK, jadwal sidang menunggu langsung dari MK.

Sudah masuk di registrasi tinggal menunggu jadwal dan memberitahukan ke pihak terkait, sidang awal pendahuluan kan," jelas Dannya Bunga.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Terima Gugatan PHP Pilkada 2024 dari Tiga Daerah di Kalimantan Utara

Tahapan Sidang Mahkamah Konstitusi 

3 Januari 2025

Pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pilkada 2024 dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik. 

8–16 Januari 2025

Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.

17 Januari–4 Februari 2025

Agenda pemeriksaan. MK mendengarkan jawaban dari KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu serta mengesahkan alat bukti.

5–10 Februari 2025

Hakim konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Pembahasan mengenai perkara dan mengambil putusan lanjut atau tidaknya suatu perkara.

11–13 Februari 2025

Putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara. 

14–28 Februari 2025

Untuk perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan.

Pembuktian lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan. 

3–6 Maret 2025

MK kembali menggelar RPH untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir.

7–11 Maret 2025

Sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir. (tribunkaltim/uws)

Baca berita terkini Tribun Kaltara di Google News

Berita Terkini