TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA – Pasangan calon Rudi Masud- Seno Aji ( Rudy-Seno ) siap hadapi gugatan yang diajukan Isran-Hadi, perselisihan hasil Pilkada Kaltim sudah diterima Mahkamah Konstitusi (MK).
Pihak Rudy-Seno mengaku siap menghadapi sidang gugatan perselisihan hasil Pilkada Kaltim 2024 yang diajukan Paslon calon nomor urut 1, Isran Noor–Hadi Mulyadi ( Isran-Hadi ).
Tim pemenangan paslon nomor urut 2 Rudy-Seno, Sudarno menyatakan kesiapan menghadapi persidangan gugatan yang akan digelar di Mahkamah Konstitusi.
Sudarno mengatakan, pihak Rudy-Seno telah menyiapkan tim kuasa hukum dan seluruh dokumen pendukung.
"Kami sebagai pihak terkait juga menyiapkan tim hukum. Semua data dan berkas sudah siap 100 persen untuk menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi," tegasnya.
Ia menekankan bahwa Tim Pemenangan Rudy-Seno konsisten mengawal setiap tahapan Pilkada Kaltim.
Sampai pada tahapan rekapitulasi suara tingkat kecamatan hingga provinsi. Pihaknya optimistis dengan hasil yang telah ditetapkan oleh KPU Kaltim.
Baca juga: Daftar 5 Paslon Gugat Hasil Pilkada Kaltim 2024, Isran-Hadi Register Gugatan Jelang Tengah Malam
"Kami percaya pada integritas KPU dan siap mempertahankan kemenangan ini melalui proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya singkat.
Sementara tim hukum Paslon, Isran-Hadi yakin gugatan perselisihan hasil Pilkada Kaltim ( PHP Kada ) sampai pada sidang pokok perkara.
Terkini, Buku Registrasi Perkara Konstitusi ( BRPK ) dari Mahkamah Konstitusi (MK) sudah diumumkan secara terbuka pada, Jumat (3/1/2025).
Permohonan pihak Isran-Hadi juga telah masuk dan didaftarkan serta telah teregister oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Segera ada sidang dismissal. KPU sebagai termohon dan para pihak terkait sudah menerima, ada Bawaslu, tim dari Rudy-Seno Aji,” kata Ketua Tim Hukum Isran-Hadi, Jaidun, Jumat (3/1).
Sidang pertama yakni sidang dismissal, merupakan sidang pemberitahuan atau pemeriksaan kelengkapan sebelum sidang pembuktian.
Dalam tahapan ini nantinya, sidang dismissal yakni sidang pengucapan putusan atau ketetapan lanjut atau tidaknya suatu perkara yang diajukan.
“Nanti akan ada keputusan, dilanjutkan MK atau tidak ( sidang pembuktian atau pokok perkara),” sebut Jaidun.
Dari informasi yang dihimpun Tribun Kaltim, setidaknya ada tiga materi yang berpotensi menjadi dasar permohonan sengketa Pilkada Kaltim ke Mahkamah Kontitusi (MK).
Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah Bakal Mundur setelah 13 Maret 2025, Sidang Gugatan Isran-Hadi Tunggu MK
Salah satunya, dugaan politik uang, kemudian tidak maksimalnya pengawasan penyelenggara pada Pilkada Kaltim.
Namun demikian, Jaidun tak ingin mengungkap detail apa materi gugatan yang diajukan ke MK.
Menurutnya, KPU sebagai termohon, Bawaslu dan tim paslon nomor urut 1, Rudy-Seno sebagai pihak terkait bisa melihat apa yang dimohonkan terkait Pilkada Kaltim 2024 ada kejanggalan.
“Ya nanti dilihat saja disidang itu, karena masih membahas apakah perkara ini bisa dilanjut atau tidak karena ada putusan dismisal.
Sidang persiapan/pendahuluan, artinya ini kan sudah terbuka secara umum, perkara ini sudah diregister, paling cepat 4 hari kerja kemudian akan disidangkan,” terangnya.
“Persoalan isi gugatannya sudah diterima para pihak, silahkan mereka mengkaji isi didalamnya apa–apa,” imbuhnya.
Tim juga bekerja sama dengan paslon, relawan, serta partai pengusung dan pendukung, untuk memastikan kesiapan maksimal menghadapi persidangan.
Ia juga mengungkapkan bahwa upaya hukum ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan keadilan Pemilu.
Jaidun optimis, semua permohonan untuk membawa PHP Kada di Kaltim ke MK ini bisa sampai tahap pembuktian.
“Artinya perkara ini sudah diregister, dan akan ada sidang dismissal atau persiapan/pendahuluan,” tandasnya.
Sebagai tambahan informasi ada 10 advokat yang mengawal gugatan PHP Kada yang diajukan paslon nomor urut 1 Pilkada Kaltim 2024.
Selain Refly Harun ada 9 nama lagi yang masuk dalam jajaran kuasa hukum yang mengawal gugatan PHP Kada yang diajukan paslon Isran-Hadi.
Kesepuluh tim kuasa hukum itu dipimpin oleh Dr. Jaidun sebagai Ketua.
Baca juga: Terkait Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Tana Tidung 2024, KPU Tunggu Putusan MK
KPU Siap Hadapi
Pihak Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kaltim siap menghadapi sengketa perselisihan hasil Pilkada Kaltim ( PHP Kada) di Mahkamah Kontitusi.
Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum dan Pengawasan, Ramaon Dearnov Saragih menegaskan sidang sengketa Pilkada Kaltim akan dimulai dengan adanya sidang pendahuluan pasca terbitnya BRPK dari MK.
Untuk diketahui, BRPK menjadi acuan resmi KPU dalam menghadapi sengketa hasil Pilkada Kaltim.
Di dalam BRPK, pihaknya bisa melihat gugatan Paslon yang berkontestasi di Pilkada Kaltim 2024 November kapan akan bersidang di MK.
Pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim, paslon nomor urut 1, Isran-Hadi mengajukan PHP Kada yang telah tercatat oleh MK dengan nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Terbitnya BRPK menjadi pertanda sidang sengketa pilkada dimulai.
Dalam sidang PHP Kada di MK nantinya, KPU Kaltim sebagai pihak pihak termohon siap 100 persen jika harus diuji terkait hasil rekapitulasi yang ditetapkan beberapa waktu lalu.
“Siap (untuk menghadapi sidang). KPU Kaltim bersama kabupaten/kota sudah menginventarisasi sejumlah potensi masalah yang berpeluang jadi dalil yang diajukan pemohon,” terangnya.
KPU Kaltim, juga telah melakukan rapat koordinasi persiapan penyelesaian perselisihan hasil Pilkada dengan KPU Kabupaten/Kota pada 22 Desember 2024 lalu.
Baca juga: MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, 15 Cagub-Cawagub Ajukan Gugatan, Termasuk Kaltim Isran-Hadi
Pembekalan juga telah diberikan ke KPU Kabupaten/Kota, sebagai penyelenggara Pemilu, KPU memiliki kewajiban untuk mempertahankan hasil Pilkada Kaltim 2024 yang telah ditetapkan.
Begitu juga KPU RI yang telah membekali jajaran KPU di berbagai daerah dengan persiapan serta strategi secara adminis-tratif dan substantif menjelang PHP Kada dalam sidang pendahuluan yang akan digelar pada Rabu, 8 Januari 2025.
“Hal ini dilakukan untuk menghimpun data dan dokumen pendukung yang akan menjadi objek sengketa di MK,” tegasnya.
Sementara itu, Bawaslu Kaltim juga telah siap sebagai pemberi keterangan terkait gugatan perselisihan Pilkada Kaltim di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasca rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Kaltim, masih terdapat potensi gugatan perselisihan hasil Pilkada (PHP Kada).
Ditegaskan Anggota Bawaslu Kaltim Divisi Hukum Sengketa, Danny Bunga, jika terdapat PHP Kada di MK, pihaknya menjadi bagian dalam memberikan keterangan.
"Support data hasil pengawasan dari jajaran pengawas pemilih menjadi sangat penting untuk membantu majelis hakim di MK, tertuang dalam form A Laporan Hasil Pengawasan," sebutnya, Kamis (2/1).
Diketahui, pendaftaran sengketa pilkada ke MK diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah KPU menetapkan perolehan suara hasil Pilkada.
Setelah didaftarkan, pemohon dapat melengkapi dan memperbaiki permohonannya sebelum kemudian MK mencatat perkara itu dalam BRPK.
Ketentuan tata cara sengketa perselisihan hasil Pilkada diatur dalam Peraturan MK Nomor 3 tahun 2024.
"Paslon nomor urut 1 Isran-Hadi mengajukan gugatan, permohonan telah ada di website MK, jadwal sidang menunggu langsung dari MK.
Sudah masuk di registrasi tinggal menunggu jadwal dan memberitahukan ke pihak terkait, sidang awal pendahuluan kan," jelas Dannya Bunga.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Terima Gugatan PHP Pilkada 2024 dari Tiga Daerah di Kalimantan Utara
Tahapan Sidang Mahkamah Konstitusi
3 Januari 2025
Pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pilkada 2024 dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik.
8–16 Januari 2025
Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.
17 Januari–4 Februari 2025
Agenda pemeriksaan. MK mendengarkan jawaban dari KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu serta mengesahkan alat bukti.
5–10 Februari 2025
Hakim konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Pembahasan mengenai perkara dan mengambil putusan lanjut atau tidaknya suatu perkara.
11–13 Februari 2025
Putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara.
14–28 Februari 2025
Untuk perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan.
Pembuktian lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.
3–6 Maret 2025
MK kembali menggelar RPH untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir.
7–11 Maret 2025
Sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir. (tribunkaltim/uws)
Baca berita terkini Tribun Kaltara di Google News