Terakhir, dalam petitumnya, pihak Rudy-Seno meminta eksepsi agar dikabulkan seluruhnya.
Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, juga agar Mahkamah Konstitusi tidak melanjutkan permohonan Isran-Hadi ke sidang pemeriksaan lanjutan.
Serta agar menyatakan sah dan mengikat secara hukum Keputusan KPU nomor 149 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim pada 9 Desember 2024.
Baca juga: Rudy-Seno Siap Hadapi Gugatan Isran-Hadi, Perselisihan Hasil Pilkada Kaltim 2024 sudah Diterima MK
Sebagai tambahan informasi, sidang perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/202 Perselisihan Hasil Pilkada atau PHP Pilkada Kaltim kembali digelar pada Selasa (21/1/2025).
Pasangan calon ( Paslon) nomor urut 1 Isran Noor-Hadi Mulyadi yang mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjalani sidang dan menjelaskan pokok permohonan pada 9 Januari lalu.
Kali ini, sidang mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait yakni Bawaslu Kaltim serta dari paslon nomor urut 2, Rudy-Seno.
Sidang PHP Pilkada Kaltim berlangsung Panel Hakim 3 dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. (*)
Penulis: Mohammad Fairoussaniy
Baca berita Tribun Kaltara terkini di Google News