Kaltim Memilih

Update Sidang PHP Pilkada Kaltim di MK, Pihak Rudy-Seno Sebut Tudingan Kubu Isran-Hadi Berlebihan

Editor: Sumarsono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Rudy–Seno, Agus Amri merespon dalil–dalil yang dimohonkan Isran–Hadi melalui kuasa hukumnya pada sidang gugatan PHP Pilkada Kaltim di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Terakhir, dalam petitumnya, pihak Rudy-Seno meminta eksepsi agar dikabulkan seluruhnya.

Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, juga agar Mahkamah Konstitusi tidak melanjutkan permohonan Isran-Hadi ke sidang pemeriksaan lanjutan.

Serta agar menyatakan sah dan mengikat secara hukum Keputusan KPU nomor 149 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim pada 9 Desember 2024.

Baca juga: Rudy-Seno Siap Hadapi Gugatan Isran-Hadi, Perselisihan Hasil Pilkada Kaltim 2024 sudah Diterima MK

Sebagai tambahan informasi, sidang perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/202 Perselisihan Hasil Pilkada atau PHP Pilkada Kaltim kembali digelar pada Selasa (21/1/2025).

Pasangan calon ( Paslon) nomor urut 1 Isran Noor-Hadi Mulyadi yang mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjalani sidang dan menjelaskan pokok permohonan pada 9 Januari lalu.

Kali ini, sidang mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait yakni Bawaslu Kaltim serta dari paslon nomor urut 2, Rudy-Seno.

Sidang PHP Pilkada Kaltim berlangsung Panel Hakim 3 dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. (*)

Penulis: Mohammad Fairoussaniy

Baca berita Tribun Kaltara terkini di Google News

Berita Terkini