Kaltim Memilih

Update Sidang PHP Pilkada Kaltim di MK, Pihak Rudy-Seno Sebut Tudingan Kubu Isran-Hadi Berlebihan

Editor: Sumarsono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Rudy–Seno, Agus Amri merespon dalil–dalil yang dimohonkan Isran–Hadi melalui kuasa hukumnya pada sidang gugatan PHP Pilkada Kaltim di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (21/1/2025).

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA – Update sidang gugatan atau Perselisihan Hasil Pilkada Kaltim di Mahkamah Konstitusi (MK), pihak Rudy-Seno sebut tudingan kubu Isran-Hadi berlebihan dan tak berdasar.

Pihak terkait dalam sidang perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/202 Perselisihan Hasil Pilkada atau PHP Pilkada Kaltim mengagendakan tanggapan dari pihak terkait, yakni Paslon nomor urut 2, Rudy-Seno.

Pada sidang kedua PHP Pilkada Kaltim di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/1/2025), pihak Rudy Masud–Seno Aji menjawab segala tudingan kubu Isran-Hadi melalui kuasa hukumnya, Agus Amri.

Kuasa Hukum Rudy-Seno, Agus Amri merespon dalil-dalil yang dimohonkan pihak Isran-Hadi melalui kuasa hukumnya, Refly Harun pada sidang pemeriksaan/pendahuluan, 9 Januari 2025 lalu.

Secara tegas Agus Amri menyampaikan beberapa poin tanggapan terhadap apa yang disampaikan pemohon, yakni Paslon nomor urut 1, Isran Noor – Hadi Mulyadi.

Secara garis besar ada 4 poin yang dalam permohonan PHP Pilkada Kaltim oleh paslon nomor urut 1, Isran-Hadi.

Baca juga: Update Sidang PHPU Pilgub Kaltim di MK Digelar 21 Januari, KPU Siapkan Jawaban Gugatan Isran-Hadi

Yakni, terkait tuduhan kartel politik, money politic, pelibatan aparatur dan struktur pemerintahan dalam pemenangan terakhir penyelenggaraan ⁠Pilkada yang tidak netral serta tidak profesional.

“Kami akan merespon satu persatu, namun sebelumnya kami akan merespon eksepsi sebagai pihak terkait.

Eksepsinya bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang, dikarenakan dari seluruh pokok permohonan merupakan pelanggaran administratif, pidana dan kode etik sesungguhnya.

Sidang dismissal atau pendahuluan pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilkada 2024 gugatan dari paslon Pilgub Kaltim 2024 Isran–Hadi digelar di Mahkamah Konstitusi, Kamis (9/1/2025). (IST/tangkap layar/Tribun Kaltim)

Termasuk legal standing dari pemohon, dan kami juga ingin berterima kasih karena juga diakui bahwa ini juga jauh melampaui ambang batas yang disyaratkan dalam pasal 158 UU Pilkada tahun 2016,” jelas Agus Amri.

Tanggapan pertama, Agus Amri menjawab tudingan terkait kartel politik atau borong partai yang dianggapnya sangat berlebihan.

Pada Pilkada Kaltim 2024 setiap Paslon, termasuk Rudy-Seno memiliki kesempatan sama untuk memperoleh dukungan dari partai politik (parpol).

“Parpol bukan seperti barang yang mulia, dimana kita datang ke pasar membawa duit lalu membawa barang yang kita mau.

Dalam kenyataannya, parpol punya kewenangan penuh untuk menentukan siapa saja calon potensial menurut pertimbangan, punya standar tersendiri.

Baca juga: Isran Noor Hadiri Sidang Perdana Gugatan Pilgub Kaltim di MK, Refly: Ada Bukti Siraman Rudy-Seno

Kita buktikan baik Paslon nomor urut 1 (pemohon) dan 2 sama–sama melakukan pengajuan rekomendasi ke semua parpol,” jelasnya.

Soal money politic, Agus Amri menanggapi secara spesifik terlebih buku yang dirangkum dan dijilid menjadi sebuah buku tebal yang diberi judul "Siraman Rudy–Seno Kutai Kartanegara" tidak terbukti.

Ia menyebut bahwa buku tersebut sudah pernah diajukan ke Bawaslu dan diperiksa.

Data dari ribuan orang dalam daftar setelah diverifikasi, serta dinyatakan tidak valid.

Sehingga Bawaslu Kaltim menghentikan proses laporan tersebut dikarenakan tidak terbukti.

“Buku semacam laporan pertanggungjawaban (LPJ) tersebut kami pastikan karang–karangan, disampul ulang.

Data–datanya sudah diverifikasi serta disampaikan ke Bawaslu yang dinyatakan tidak valid, kemudian laporan tidak dilanjutkan,” tegasnya.

“Orang yang membuat buku tersebut juga sedang kita laporkan dengan tuduhan manipulasi bukti yang dijadikan bukti pada sidang ini,” kata Agus Amri.

Kemudian, Yayasan Harum (H Rudy Masud) Center yang dituduh terlibat dalam dugaan money politic juga tidak berdasar karena lembaga bergerak di bidang sosial.

Baca juga: Update Gugatan Pilkada Kaltim, Kuasa Hukum Isran-Hadi, Refly Harun Sebut Ada Kartel dan Politik Uang

Harum banyak melakukan kegiatan–kegiatan sosial pada masyarakat Kaltim jauh sebelum Pilkada.

“Tidak bisa dikaitkan yang mulia, jauh sebelum Pilkada. Harum Center memang setiap hari aktivitasnya kegiatan sosial, jauh sebelum Pilkada, apalagi dikaitkan dengan dukungan Pilgub,” sebutnya.

Agus Amri juga merespon terkait keterlibatan aparat atau struktur pemerintahan yang dinilai pihak Isran-Hadi melakukan kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

Ia menegaskan tidak masuk akal dimana sebagai penantang dalam Pilkada Kaltim justru tidak mungkin punya wewenang apalagi menggerakkan aparat atau struktur pemerintahan.

Berbeda halnya jika Paslon tersebut merupakan incumbent.

“Saya ingin kita semua punya akal sehat, siapapun orang waras bilang, bahwa penantang tidak bisa menggerakkan aparat, berbeda jika incumbent.

Ajaibnya kami yang tidak pernah menjabat kepala desa, Bupati, Wali Kota atau Gubernur dituduh menggerakkan aparatur sipil negara (ASN),” tandasnya.

Terakhir, dalam petitumnya, pihak Rudy-Seno meminta eksepsi agar dikabulkan seluruhnya.

Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, juga agar Mahkamah Konstitusi tidak melanjutkan permohonan Isran-Hadi ke sidang pemeriksaan lanjutan.

Serta agar menyatakan sah dan mengikat secara hukum Keputusan KPU nomor 149 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim pada 9 Desember 2024.

Baca juga: Rudy-Seno Siap Hadapi Gugatan Isran-Hadi, Perselisihan Hasil Pilkada Kaltim 2024 sudah Diterima MK

Sebagai tambahan informasi, sidang perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/202 Perselisihan Hasil Pilkada atau PHP Pilkada Kaltim kembali digelar pada Selasa (21/1/2025).

Pasangan calon ( Paslon) nomor urut 1 Isran Noor-Hadi Mulyadi yang mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjalani sidang dan menjelaskan pokok permohonan pada 9 Januari lalu.

Kali ini, sidang mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait yakni Bawaslu Kaltim serta dari paslon nomor urut 2, Rudy-Seno.

Sidang PHP Pilkada Kaltim berlangsung Panel Hakim 3 dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. (*)

Penulis: Mohammad Fairoussaniy

Baca berita Tribun Kaltara terkini di Google News

Berita Terkini