Isu ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk mengefisiensikan anggaran APBN 2025.
Sebagai informasi, gaji ke-13 merupakan tambahan gaji yang diterima ASN dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian mereka.
Sementara, gaji ke-14 atau disebut Tunjangan Hari Raya ( THR ), biasanya merupakan tunjangan yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 PNS dan gaji ke-14 diatur dalam peraturan pemerintah atau PP.
Tahun ini, pemerintah belum menerbitkan PP yang mengatur tentang pemberian THR PNS dan gaji ke-13 PNS.
(*)
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Nitis Hawaroh, Kompas.com)