TRIBUNKALTARA.COM - Simak penjelasan lengkap jajaran Presiden Prabowo Subianto soal pembayaran gaji 13 dan gaji 14 atau yang bisa disebut Tunjangan Hari Raya ( THR ) kepada Aparatur Sipil Negara ( ASN ).
Kali ini jajaran Presiden Prabowo Subianto yang beri penjelasan soal pembayaran gaji 13 dan THR buat ASN yakni Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi.
Selain Hasan Nasbi, juga ada penjelasan Menteri Keuangan ( Menkeu ), Sri Mulyani soal pembayaran gaji 13 dan THR buat ASN.
Seperti diketahui, beberapa hari belakangan ramai pertanyaan benarkah gaji 13 dan 14 ditiadakan buat ASN pada 2025.
Pertanyaan benarkah gaji 13 dan 14 ditiadakan buat ASN pada 2025 itu tak lepas dari efisiensi anggaran di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Benarkah Gaji 13 dan 14 ASN Ditiadakan? Ini Fakta Sebenarnya Kata Jajaran Prabowo Subianto
Terbaru, dua jajaran Presiden Prabowo Subianto yakni Hasan Nasbi dan Sri Mulyani beber fakta sebenarnya soal pembayaran gaji 13 dan THR buat ASN.
Dilansir dari Tribunnews.com Sabtu 8 Februari 2025, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengatakan gaji ke-13 dan THR merupakan hak para pegawai negeri.
"Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari para pegawai negeri dan itu akan dibayarkan."
"Menteri Keuangan kan sudah juga memberikan pernyataan soal itu," kata Hasan, di Gedung Kwarnas, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Hasan pun menegaskan, efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto tak termasuk belanja pegawai.
Dengan demikian, gaji pegawai tidak terkena efisiensi.