Berita Nasional Terkini
Gugatan Praperadilan Hasto Kandas, Penetapan Status Tersangka Sesuai Prosedur: This Is Not The End!
Gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto kandas, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut penetapan status tersangka sudah sesuai prosedur.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto kandas, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut penetapan status tersangka sudah sesuai prosedur.
Atas putusan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akan terus melanjutkan penyidikan terhadap Sekjen PDI Perjuangan ( PDIP ), Hasto Kristiyanto.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto.
"Lanjut terus," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, kepada wartawan, Kamis (13/2).
Sementara, Ketua KPK Setyo Budiyanto merespons putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menerima gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Setyo mengatakan, putusan hakim tersebut membuktikan bahwa tindakan penyidik dalam menangani kasus Hasto Kristiyanto sudah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Siap Buktikan Status Tersangka Dipaksakan, Hasto Kristiyanto Lawan KPK di Sidang Praperadilan
"Makna dari putusan tersebut, tindakan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana didalilkan dan argumentasi dari tim biro hukum," kata Setyo saat dihubungi, Kamis (13/2).
Setyo mengatakan, setelah adanya putusan tersebut, penyidik akan menentukan langkah selanjutnya, baik itu pemanggilan, penggeledahan, hingga penahanan Hasto.

"Panggilan dan upaya paksa, penyidik yang menentukan sesuai kebutuhan penanganan perkaranya," kata, Setyo Budiyanto menambahkan.
Diberitakan, hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Diketahui, Hasto menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku.
"Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas," kata Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan.
Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK. Pasalnya, KPK keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.
Baca juga: Profil Todung Mulya Lubis, Pimpin Tim Hukum Hasto dalam Praperadilan Lawan KPK, Eks Dubes Era Jokowi
Menurut hakim, seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan.
Dengan tidak diterimanya praperadilan ini, status tersangka Hasto oleh KPK sah.
praperadilan
Hasto Kristiyanto
tersangka
KPK
Harun Masiku
PDIP
Todung Mulya Lubis
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Hasto
Daftar Peringatan Hari Besar Nasional dan Internasional Juli 2025 |
![]() |
---|
Daftar 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina, Negara Rugi Rp 193,7 T |
![]() |
---|
Kepala Daerah PDIP Tunduk Perintah Mega, Pramono Juru Runding dengan Kemendagri, Siap Ikut Retret? |
![]() |
---|
Detik-detik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan di Rutan KPK, Kepalkan Tangan dan Teriak 'Merdeka' |
![]() |
---|
Kabar Gembira, Gaji ke-13 dan THR ASN Dipastikan Cair Maret 2025, Cek Juga Program Diskon Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.