4. Memenuhi beban kerja sesuai aturan.
5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
6. Terdata dalam Dapodik.
Sementara itu,untuk perubahan aturan dan aturan terbarunya adalah sebagai berikut.
Baca juga: 2 Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Setelah Resign, Mudah Cuma Lewat HP
1. Tidak ada persyaratan harus memiliki masa kerja paling sedikit 17 tahun.
2. Penerima tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
3. Penerima tidak menerima bantuan dari BPJS ketenagakerjaan.
4. Penerima tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.
5. Dalam hal mekanisme penyaluran, dinas pendidikan tidak lagi mengusulkan guru sebagai calon penerima bantuan insentif melalui aplikasi SIM-ANTUN. Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik.
6. Puslapdik membukakan nomor rekening bagi seluruh guru formal calon penerima bantuan insentif. Pencairan akan dilakukan sekitar bulan Agustus-September tahun 2025.
7. Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026. Jika lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara.
8. Pada tahun 2024, sasaran penerima bantuan insentif guru formal sebanyak 67.000 guru untuk semua jenjang. Di tahun 2025, sasaran penerima sebanyak 341.248 untuk semua jenjang.
9. Bila di tahun sebelumnya, nominal bantuan sebesar Rp 3.600.000 pertahun dan dibayarkan per semester, maka untuk 2025, bantuan insentifnya sebesar Rp 2.100.000 pertahun dan dibayarkan sekaligus.
Cara Verifikasi Rekening di Info GTK
Berdasarkan pengumuman Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan guru untuk melakukan verifikasi rekening di platform Info GTK:
1. Masuk ke akun Info GTK