Berita Kaltara Terkini
Pansus III DPRD Kaltara Intensifkan Bahas Raperda Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di WS Kayan
Beberapa waktu lalu sejumlah perangkat daerah Kalimantan Utara melakukan rapat pertemuan yakni Pansus II DPRD Kaltara, terkait izin.
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Junisah
Ringkasan Berita:
- Pansus III DPRD Kaltara mengintensifkan pembahasan Raperda izin pengusahaan dan penggunaan sumber daya air.
- Pembahasan melibatkan Dinas PUPR, Bapenda, dan DPMPTSP untuk menyusun aturan yang komprehensif.
- Regulasi ini ditargetkan menjadi payung hukum yang kuat sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar sungai.
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR- Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kaltara terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur tata cara perizinan pengusahaan serta persetujuan penggunaan sumber daya air (SDA) di wilayah Sungai (WS) Kayan.
Pembahasan tersebut dilakukan melalui rapat bersama sejumlah perangkat daerah terkait beberapa waktu lalu.
Pertemuan rapat ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas PUPR-Perkim Provinsi Kalimantan Utara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Bidang Sumber Daya Air, serta perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini membahas terkait Raperda yang mengatur tata cara perizinan pengusahaan serta persetujuan penggunaan sumber daya air (SDA) di wilayah Sungai (WS) Kayan.
Selain itu, pimpinan dan anggota Pansus III DPRD Kaltara, tim pakar, serta perangkat daerah terkait lainnya turut terlibat dalam proses pembahasan substansi rancangan regulasi tersebut.
Baca juga: Pansus I DPRD Kaltara Bahas Dua Ranperda Bersama OPD Terkait, Wakil Ketua Muddain: Samakan Persepsi
Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Arming, mengatakan pembahasan yang sedang berjalan bertujuan memastikan setiap materi dalam raperda benar-benar komprehensif sebelum masuk tahap lanjutan.
“Substansi sudah mulai kita telaah satu per satu. Kita ingin memastikan seluruh aspek yang berkaitan dengan kepentingan daerah dapat terakomodasi dengan baik dalam regulasi ini,” ujar Arming.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat hingga regulasi tersebut benar-benar lahir sebagai payung hukum yang kuat bagi pengelolaan sumber daya air di daerah.
Arming berharap ketika disahkan nanti, Raperda tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang memanfaatkan sumber daya air di wilayah Sungai Kayan.
Baca juga: Pansus DPRD Kaltara Seriusi Pembahasan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal
“Harapannya, regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi masyarakat di kawasan sungai,” pungkasnya.
(*)
Penulis : Desi Kartika Ayu
| Anggota DPRD Kaltara Dino Andrian Serap Aspirasi Nelayan di Tarakan, Usulan Diklaim Masuk APBD 2026 |
|
|---|
| Dinilai Perkuat Ekonomi Masyarakat, Ketua DPRD Kaltara Dukung Koperasi Desa Merah Putih |
|
|---|
| Mahasiswi Asal Nunukan Jadi Korban Kekerasan Seksual di Makassar, Tamara Minta Pelaku Dihukum Berat |
|
|---|
| Kadin Kaltara Khawatir Kenaikan Harga BBM Bisa Picu PHK, Minta Pemerintah Buka Kran Investasi |
|
|---|
| Kebijakan WFA Sukses Pangkas Tagihan Listrik dan Air Pemprov Kaltara, jadi Rp900 Jutaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Rapat-Pansus-DPRD-Kaltara-09032026jpg.jpg)