Rabu, 20 Mei 2026

Badan Pertanahan Nasional

Alur Lengkap Urus Akta Hibah Tanah Menurut Kementerian ATR/BPN

Kementerian ATR/BPN beri panduan lengkap mengalihkan kepemilikan tanah dari orang tua ke anak jalur hibah, hingga proses balik nama sertipikat sah.

Tayang:
ISTIMEWA
ALUR HIBAH TANAH - Ilustrasi pelayanan di Kantor Pertanahan. Mengalihkan kepemilikan tanah dari orang tua ke anak melalui jalur hibah tidak rumit, Kementerian ATR/BPN beri panduan lengkap dari tahapan awal hingga proses balik nama sertipikat sah, Selasa (19/5/2026). 

TRIBUNKALTARA.COM - Mengalihkan kepemilikan tanah dari orang tua kepada anak melalui jalur hibah ternyata tidak serumit yang dibayangkan.

Proses ini bisa berjalan lancar dan memiliki kepastian hukum yang kuat asalkan dilakukan dengan tahapan yang benar.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membagikan panduan lengkap bagi masyarakat, mulai dari persiapan awal hingga sertipikat tanah sah dibalik nama atas nama sang anak.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengingatkan kunci kelancaran proses ini dimulai dari pengecekan kondisi fisik tanah itu sendiri.

"Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan," ujar Shamy Ardian di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/05/2026).

Lantas, bagaimana tahapan mudah mengurusnya?

19052026 pelayanan pertanahan 02
ALUR HIBAH TANAH - Ilustrasi pelayanan di Kantor Pertanahan. Mengalihkan kepemilikan tanah dari orang tua ke anak melalui jalur hibah tidak rumit, Kementerian ATR/BPN beri panduan lengkap dari tahapan awal hingga proses balik nama sertipikat sah, Selasa (19/5/2026).

Baca juga: 50 Persen Bidang Tanah Sudah Bersertipikat, Wamen Ossy: Ini Menunjukkan Sulteng Terus Bertumbuh

Berikut adalah panduan lengkap mengurus hibah tanah dari tahapan awal hingga proses balik nama sertipikat sah.

1. Pemutakhiran Data di Kantor Pertanahan

Sebelum melangkah ke pembuatan akta, orang tua dan anak perlu memperbarui data tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Dokumen yang wajib dibawa antara lain:

  • Cetak foto geotagging kondisi tanah
  • Sertipikat tanah asli
  • KTP elektrik

"Setelah itu silakan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT untuk mendaftarkan pengecekan sertipikat," jelas Shamy Ardian.

2. Pengecekan Status Bebas Masalah

Proses hibah dijamin akan berjalan mulus apabila status tanah tersebut bersih dari catatan hukum.

Menurut Shamy Ardian, proses hibah dapat dilanjutkan jika hasil pengecekan sertipikat terbukti bebas dari keterangan sita, blokir, maupun agunan bank.

"Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan," tuturnya.

3. Pembuatan Akta Hibah di Hadapan PPAT

Tahap berikutnya adalah pembuatan akta hibah resmi. Orang tua (sebagai pemberi) dan anak (sebagai penerima) bersama-sama menandatangani akta tersebut di hadapan PPAT.

Untuk mempermudah dan mempercepat proses pemeriksaan, BPN kini sudah menggunakan sistem digital. PPAT akan membantu mengunggah seluruh berkas ke sistem elektronik milik BPN untuk diverifikasi.

"Nanti PPAT akan upload berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di-upload semua," kata Shamy Ardian.

4. Proses Balik Nama (Hanya 5 Hari Kerja!)

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved