Berita Kaltara Terkini
Polemik Gaji Dewan, Berikut Rincian Tunjangan dan Gaji DPRD Kaltara: Capai Rp 24 Miliar Tahun 2025
Polemik adanya kenaikan tunjangan Anggota DPR oleh Pemerintah Pusat beberapa waktu lalu telah menyulut amarah masyarakat di berbagai daerah.
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Polemik adanya kenaikan tunjangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) oleh pemerintah pusat beberapa waktu lalu telah menyulut amarah masyarakat di berbagai daerah.
Penolakan yang berujung demonstrasi telah terjadi diberbagai wilayah di Indonesia seperti di Jakarta, Surabaya, Makassar hingga NTB.
Hal ini dipicu karena adanya penolakan dari masyarakat atas kenaikan tunjangan dan fasilitas mewah yang diterima oleh anggota dewan. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini yang masih sulit.
Bahkan setiap anggota Dewan dapat menikmati berbagai fasilitas tambahan mulai dari kendaraan dinas, rumah jabatan, hingga tunjangan operasional yang jumlahnya fantastis bahkan mencapai ratusan juta.
Baca juga: Intip Gaji dan Tunjangan DPRD Kaltara Tahun Ini, 35 Anggota Dapat Rp 57 Jutaan per Bulan
Sejumlah kalangan menilai, kebijakan ini justru mencederai rasa keadilan sosial karena berbanding terbalik dengan realita kehidupan masyarakat kelas bawah yang masih berjuang memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Lalu bagaimana dengan kondisi di wilayah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)? Berapa gaji dan tunjangan yang diperoleh oleh anggota DPRD di Kaltara?
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kaltara Mohammad Pandi menyampaikan untuk bahwa dasar pemberian gaji dan tunjangan anggota DPRD Kaltara ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang diturunkan menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
“Dasar penggajian DPRD ini dari Peraturan Pemerintah diturunkan menjadi Peraturan Gubernur, tidak boleh kita menambah satu atupun dua sen pun rupiah untuk gaji dan tunjangan Dewan,” kata Mohammad Fandi saat dikonfirmasi awak TribunKaltara.com, Minggu (31/8/2025).
Mohammad Fandi juga menjelaskan, bahwa berkenaan dengan hak-hak serta fasilitas yang diperoleh anggotan dewan telah tertuang jelas dalam Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2025 perubahan Atas Pergub Nomor 43 Tahun 2024 tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.
“Ada semua di dalam Pergub untuk fasilitas yang diperoleh,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Kaltara Dedy Tri Wahyudi menyebutkan bahwa selain melalui Pergub, pemberian tunjangan dan gaji dewan juga telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/214/2024 tentang Besaran Tunjangan Hak dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kaltara Tahun Anggaran 2025.
“Kita juga mengacu pada SK Gubernur termasuk SK Tunjangan DPRD Kaltara 2024. Tetapi untuk Pergub Gubernur juga tetap berlaku,” ucapnya.
Tunjangan Puluhan Miliar Anggota DPRD Kaltara
Diketahui Kaltara sendiri memiliki empat Kabupaten dan satu Kota meliputi Kabupaten Bulungan, Malinau, Nunukan, Tana Tidung serta Tarakan.
Untuk DPRD Provinsi sendiri berjumlah 35 anggota terdiri dari berbagai fraksi yang berhasil memenangkan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 lalu.
Dimana saat ini DPRD Provinsi Kaltara diketuai oleh Achmad Djufrie dari partai Gerindra serta dua Wakil Ketua I yakni Muhammad Nasir dari partai Golkar dan Wakil Ketua II Muddain dari partai Demokrat.
Besaran gaji dan tunjangan Anggota DPRD Provinsi Kaltara tahun 2025 telah dianggarakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltara tahun 2025.
Total besaran gaji dan tunjangan DPRD Provinsi Kaltara tahun 2025 mencapai Rp 24.195.202.070 atau Rp 24 Miliar.
Artinya setiap anggota gaji dan tunjangan yang diterima dalam hitungan tahun sekitar Rp 685 juta.
Rincian alokasi gaji dan tunjangan Anggota DPRD Provinsi Kaltara telah dirincikan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Nomor Nomor 9 Tahun 2025 perubahan Atas Pergub Nomor 43 Tahun 2024 tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 mulai dari tunjangan representative hingga jasa pengabdian.
Alokasi Gaji dan Tunjangan DPRD Kaltara
Meskipun masih diangka Rp 24 Miliar, namun ternyata alokasi gaji dan tunjangan anggota DPRD Kaltara secara jumlah total mengalami penurunan.
Dimana pada tahun 2024 berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Penjabaran APBD Tahun 2024 dimana gaji dan tunjangan anggota dewan dianggarkan sebesar Rp 24.601.636.218. Sementara di tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp 24.195.202.070.
Rincian penurunan terjadi pada tunjangan representative, tunjangan jabatan, belanja tunjangan kelengkapan, tunjangan reses serta tunjangan pengabdian.
Sementara kenaikan terjadi pada tunjungan keluarga, tunjangan beras, uang paket, belanja alat kelengkapan lainnya, tunjangan pembebanan PPH, pembulatan gaji hingga tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota.
Berikut Rincian Alokasi Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Kaltara Tahun 2024 – 2025
Alokasi Gaji dan Tunjangan DPRD Kaltara Tahun 2024
1. Belanja Uang Representatif Rp 1.120.000.000
2. Belanja Tunjangan Keluarga Rp 126.000.000
3. Belanja Tunjangan Beras Rp 96.000.000
4. Belanja Uang Paket Rp 105.336.000
5. Belanja Tunjangan Jabatan Rp 1.644.000.000
6. Tunjangan Alat Kelengkapan Rp 215.625.000
7. Tunjangan Alat Kelengkapan Lainya Rp 36.000.000
8. Tunjangan Komunikasi dan Insentif Rp 6.300.000.000
9. Tunjangan Reses Rp 1.775.812.500
10. Tunjangan Pembebanan PPH Rp. 50.187.378
11. Belanja Pembulatan Gaji Rp 10.184
12. Tunjangan Kesejahteraan Rp 7.370.665.006
13. Tunjangan Transportasi Rp 5. 376.000.000
14. Tunjangan Jasa Pengabdian Rp 386.000.000
Alokasi Rincian Tunjangan Anggota DPRD Kaltara Tahun 2025
1. Belanja Uang Representatif Rp 1.117.200.000
2. Belanja Tunjangan Keluarga Rp 156.408.000
3. Belanja Tunjangan Beras Rp 141.943.200
4. Belanja Uang Paket Rp 111.720.000
5. Belanja Tunjangan Jabatan Rp 1.619.940.000
6. Tunjangan Alat Kelengkapan Rp 159.735.000
7. Tunjangan Alat Kelengkapan Lainya Rp 50.000.000
8. Tunjangan Komunikasi dan Insentif Rp 6.300.000.000
9. Tunjangan Reses Rp 1.575.000.000
10. Tunjangan Pembebanan PPH Rp. 56.000.000
11. Belanja Pembulatan Gaji Rp 48.510
12. Tunjangan Kesejahteraan Rp 7.431.207.360
13. Tunjangan Transportasi Rp 5. 376.000.000
14. Tunjangan Jasa Pengabdian Rp 100.000.000
Berikut Daftar Anggota DPRD Kaltara 2024–2029 Menurut Dapil
Total anggota: 35 orang
Dapil I – Tarakan (12 anggota)
1. Yancong – Gerindra
2. Jufri Budiman – Gerindra
3. Adi Nata Kusuma – Golkar
4. Siti Laela – Golkar
5. Rakhmat Sewa – PDI-Perjuangan
6. Dino Andrian – Hanura
7. Maslan Abdul Latif – PKB
8. Muddain – Demokrat
9. Supaad Hadianto – NasDem
10. Syamsuddin Arfah – PKS
11. Komaruddin – PAN
12. Muhammad Hatta – PPP
Dapil II – Bulungan & Tana Tidung (9 anggota)
1. Muhammad Nasir – Golkar
2. Aluh Berlian – Golkar
3. Hamka – PDI-Perjuangan
4. Kornie Serliany – Hanura
5. Vamelia – PAN
6. Achmad Djufrie – Gerindra
7. Alimuddin – Demokrat
8. Moh. Nafis – PKS
9. Herman – PKB
Dapil III – Malinau (4 anggota)
1. Listiani – Demokrat
2. Hendri Tuwi – Demokrat
3. Agus Salim – Gerindra
4. Robenson Tadem – Golkar
Dapil IV – Nunukan (10 anggota)
1. Ladullah – PKS
2. Muhammad Nasir – PKS
3. Akbar Ali – Gerindra
4. Rahman – Gerindra
5. Saleh – Democrat
6. Ruman Tumbo – Democrat
7. Arming – PDI-Perjuangan
Baca juga: 36 Pantun September Ceria, Buka Lembaran Baru, Tinggalkan Kenangan Masa Lalu
8. Tamara Moriska – Hanura
9. Rismanto – NasDem
10. Anto Bolokot – Golkar
(*)
Penulis : Desi Kartika Ayu Nuryana
Intip Gaji dan Tunjangan DPRD Kaltara Tahun Ini, 35 Anggota Dapat Rp 57 Jutaan per Bulan |
![]() |
---|
Ditolak Warga, DPRD Kaltara Sebut Penolakan Program Transmigrasi di Bulungan jadi Kewenangan Pusat |
![]() |
---|
Ketua Ikatan Mahasiswa Kaltara Jabodetabek Serukan Aksi Damai Digelar Tanpa Anarkisme |
![]() |
---|
BPPD Kaltara Soroti Pembangunan PLBN, Ingatkan Pentingnya Akses dan Kesejahteraan Warga Perbatasan |
![]() |
---|
Doakan Pengemudi Ojol Korban Terlindas Mobil Rantis Brimob, Polda Kaltara Gelar Sholat Ghoib |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.